Penangkapan Kapal Asing
Sosok Nakhoda Kapal Asing Nekat Masuk Sorong Secara Ilegal, Kini Harus Menanggung Risiko Hukum
Menurutnya, JM diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen kapal yang dia nakhodahi.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Nakhoda Kapal Ming Ning De Huo 0679 asal Hongkong yang diamankan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat ternyata Warga Negara Indonesia (WNA).
Lelaki berinisial JM berusia 51 tahun tersebut berasal dari Sumatera Utara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Asal Hongkong Menyusup Masuk ke Sorong, Ditangkap Polairud Polda Papua Barat
Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini mengatakan, JM diduga diutus oleh pemilik perusahaan yang bergerak di sektor perikanan, yakni PT GEA yang berkantor di Sorong, Papua Barat Daya membawa kapal dari Hongkong ke Indonesia.
Menurutnya, JM diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen kapal yang dia nakhodai.
"Dia berani membawa kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (KPB)," kata AKP Ade Andini kepada awak media di Kota Sorong, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kapal Hongkong Masuk Perairan Sorong Tanpa Dilengkapi Dokumen, Nakhoda Terancam Tiga Tahun Bui
Kini JM harus menanggung risiko hukum atas kesalahannya.
Berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti, patut diduga nakhoda berinisial JM telah melanggar aturan pelayaran.
Baca juga: Bea Cukai Pabean C Sorong Proses Kapal Hongkong Masuk Secara Ilegal, Ini Hasilnya
Tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Di dalamnya disebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Yang bersangkutan (nakhoda JM) mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta," kata AKP Ade Andini, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: 2 Unit Kapal Rudal Dikerahkan ke Koarmada III Sorong, Bakal Perkuat Perairan Timur Indonesia
Ade Andini menambahkan, kapal berukuran 248 GT bercat biru dan merah tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu ada tiga unit speed boat tanpa nama bercat hijau list merah, empat perahu loangboat berbahan viber berwarna biru merah, mesin tempel ukuran 60 PK merek Yamaha dan merek Suzuki masing-masing tiga unit, lima unit mesin perahu bertuliskan Mandarin, serta tiga unit mesin kompresor angin.
Baca juga: Kapal Pesiar Coral Adventurer Sandar di Kofiau Raja Ampat, Perekonomian Masyarakat Pun Terkerek
Sebelumnya diberitakan, kapal asal Hongkong ditangkap di perairan dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E.
Ia bilang, kronologis kejadian, pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat menyelidiki sekitar kolam bandar Kota Sorong.
Tidak hanya JM, sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Setelah Dilantik, 206 Bintara & Tamtama TNI AL Siap Berlabuh di Kapal Perang Perbatasan Papua Maluku |
![]() |
---|
Manfaatkan Panel Surya hingga Minum Air Laut, Cara 6 Korban Selamat Kapal Tenggelam di Timika |
![]() |
---|
Kapten KM Farida Indah Sebut Penyebab Kapal Tenggelam, ABK Terombang-ambing 12 Hari di Laut |
![]() |
---|
Kapal Pesiar Coral Adventurer Sandar di Kofiau Raja Ampat, Perekonomian Masyarakat Pun Terkerek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.