Disdukcapil Identifikasi Kampung Adat di Papua Barat Daya, Ajak Masyrakat Berperan Aktif

Disdukcapil dan PKM Papua Barat Daya mengidentifikasi, inventarisasi dan fasilitasi penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan desa/kampung adat.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Intan
Tribunsorong.com
Disdukcapil dan PKM Papua Barat Daya mengidentifikasi, inventarisasi dan fasilitasi penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan desa/kampung adat yang menjadi kewenangan provinsi. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Disdukcapil dan PKM) Papua Barat Daya mengidentifikasi, inventarisasi dan fasilitasi penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan desa/kampung adat yang menjadi kewenangan provinsi.

Kegiatan itu dilaksanakan di lantai enam Vega Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (25/8/2023).

Kepala dinas Dukcapil dan PMK Adolof Kambuaya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat hukum adat di lima Kabupaten dan satu Kota di Papua Barat Daya dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Itu sebagai wujud penerapan pasal 96 dan 4 ketentuan khusus tentang desa adat yang diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Baca juga: Masih Ingat Frans Indonesianus? Dulu Raja Sinetron, Kini Jadi Tokoh Adat Dayak, Intip Aktivitasnya

Disdukcapil dan PKM Papua Barat Daya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Disdukcapil dan PKM) Papua Barat Daya mengidentifikasi, inventarisasi dan fasilitasi penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan desa/kampung adat yang menjadi kewenangan provinsi.

"Giat ini merupakan arahan dari pemerintah pusat dan kita ketahui bersama bahwa dana desa itu yang berhak mendapat hanya dua desa saja dari Aceh sampai Papua dan desa adat ini yang punya hak untuk mendapat dana desa," katanya kepada TribunSorong.com.

Kegiatan ini ucapnya, merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Karena masyarakat sudah ada sejak negara belum ada dan mempunyai susunan asli sehingga dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

"Jadi kita harus coba melakukan identifikasi jika kita mengetahui bagian itu sehingga kalau kita sudah tahu maka menjadi kewajiban pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Aliansi Pemuda dan Ketua Dewan Adat Malamoi Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Tahap awal identifikasi akan difokus pada kabupaten. Nanti dari data identifikasi itu menunjukkan bahwa bisa dikembangkan Desa Adat.

Salah satu peran dan tugas dari pemerintah provinsi adalah untuk memfasilitasi Kabupaten untuk melakukan tugas ini dengan tujuan akhir pembentukan Desa adat.

"Undang-undang Desa sudah menyebutkan yang berhak mendapat dana desa adalah desa adat atau Papua menyebut Kampung dan Kampung Adat itu saja yang berhak mendapat dana desa," ungkapnya.

"Nanti kedepan kalau ada jadi desa atau Kampung Adat itu bisa mereka mendapatkan dana desa singkat dari sisi pengakuan terhadap belanja-belanja mereka dengan menggunakan dana desa itu karena masuk ke dalam desa adat itu bisa diakui," katanya menambahkan.

Narasumber Dr. Marlina Flassy menjelaskan kehadirannya sebagai dosen Antropologi guna menginventarisasi dan fasilitasi pembangunan khususnya untuk pemberdayaan masyarakat hukum adat dan pembentukan kampung.

Kehadiran akademisi untuk memberikan penguatan kepada pemerintah daerah khususnya dari lima kabupaten dan satu kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Inventarisasi yang dilakukan berkaitan dengan bagaimana memecahkan masyarakat rumah adat yang ada di provinsi ini.

Disdukcapil dan PKM Papua Barat Daya mengidentifikasi, inventarisasi dan fasilitasi adat
Disdukcapil dan PKM Papua Barat Daya mengidentifikasi, inventarisasi dan fasilitasi penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan desa/kampung adat yang menjadi kewenangan provinsi.

"Kemudian dari sana akan muaranya hasil akhirnya itu akan terbentuk kampung adat ini sangat penting dalam kampung adat ini akan memelihara budaya orang asli Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya," ujarnya.

Acara ini juga untuk mengedukasi masyarakat adat untuk mengetahui batasan-batasan wilayahnya secara adat kemudian hubungan-hubungan kekerabatannya lalu dari sana juga akan dilihat unsur-unsur budaya lain.

Misalkan bahasa daerah penting untuk diselamatkan, kalau ada yang mengetahui bahasa daerah maka masyarakat adat yang ada ini generasi yang akan datang itu tetap menjaga jati diri mereka sebagai orang asli Papua.

"Kami dari Universitas Cendrawasih datang memberikan penguatan materi-materi bagaimana menarasikan unsur-unsur budaya yang ada," ujarnya. (Tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved