Tipikor Lukas Enembe
Tak Bawa Saksi Meringankan, Lukas Enembe Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Suap dan Gratifikasi Besok
Agenda sidang besok yakni pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Lukas Enembe Bakal Hadirkan 2 Saksi Meringankan Dalam Sidang Perkara Suap dan Gratifikasi Besok"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.