Biro Hukum Setda Papua Barat Daya Konsultasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum ke Kemenkumham
Selain itu sebagai calon anggota JDIHN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), bertempat di BPHN Kemenkumham RI, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Plt Karo Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, Dr. (C) Anace Nauw, SH., MH mengatakan, kegiatan Rapat Konsultasi dan Koordinasi JDIH ini didasarkan urgensi dan kebutuhan daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: 153 ASN Maybrat Geser ke Pemprov Papua Barat Daya, Tim Penertiban Aset Pemkab Bergerak
Selain itu sebagai calon anggota JDIHN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional.
Diharapkan kedepan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dapat membangun Pusat Layangan Informasi Hukum kepada publik serta dapat memberikan manfaat kepada berbagai elemen masyarakat.
"Terutama dalam memperoleh akses dan informasi mengenai produk-produk hukum pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya," katanya kepada TribunSorong.com.
Pemateri dalam kegiatan ini di antaranya Plt. Sekretaris BPHN Kemenkumham RI, Constantinus Kristomo, Kepala pusat JDIHN, Dr. Nofli, dengan materi Kebijakan JDIHN terkini dan Kepala Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, Pusat JDIHN, Diden Priya Utama, dengan materi Standarisasi Pengelolaan JDIHN. (Tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.