Nakhoda dan ABK Demo Pemprov
Ini Daftar Tuntutan Awak West Papua Cruiser dan Speed Pasific Trader ke Pemprov Papua Barat
Massa meminta kepastian dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang sudah delapan bulan belum dibayar.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Milna Sari
6. Kami minta kepada OPD yamg di percayakan untuk menangani kedua kapal dam 15 orang crew ABK dan perlu adanya penegasan / keputusan secara tertulis atas status kami yang sebagai awak kapal yamg memiliki kualifikasi serta kompetensi dibilang kelautan sesuai IMO STCW-1978 Amandemem 2010. Kami tidak perlu janji yang yang tidak jelas karena sampai saat ini kami tidak tahu siapa sebenarnya bertanggung jawab menangani kami dengan kedua kapal.
7. Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang telah ditandatangani diatas materai semasa Kempimimpinan Ka.Biro untuk diperbaruhui / di perpanjang sesuai ketentuan (Pasal 395 KUHD dan Pasal 224, Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran).
8. Terlepas dari tuntutan hak dan mengingat kedua kapal sebagai tepat dimana kami bekerja yamg pernah mengharumkan nama Pemprov Papua Barat dikala itu, yamg kani dalam kondisi memprihatinkan terutama kapal besar MV. West Cruiser. Walaupun dalam Kondisi memprihatinkan terutama Kapal besar optimis dengan kepimpinan Bapak PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat suatu saat akan diperbaiki fisik kapal dan service kedua engine yang mengalami kerusakan agar bisa digunakan sebagaimana diharapkan kita bersama.
Dan perlu diketahui bahwa meskipun hak kami sampai saat ini tidak dibayar namun tidak mengurangi rasa memilik kapal dengan loyalitas kami untuk selalu kontrol keamanan kapak dan bilas air got di kamar mesin agar jangan sampai kapal tenggelam di dermaga.
(tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.