Dana Otsus

Asisten II Maybrat Rapat Alokasi Dana Otsus dan DTI 2024, Segini Jatah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Ia menjelaskan, perhitungan-perhitungan dimaksud mengacu pada sejumlah data dasar.

|
Editor: Jariyanto
DOK. PRIBADI
Asisten II Setda Maybrat Engelbertus Turot mengikuti rapat via Zoom membahas alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) 2024 yang dipimpin Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Asisten ll Setda Maybrat Engelbertus Turot mewakili penjabat (Pj) bupati mengikuti rapat via Zoom yang dipimpin Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad, Rabu (13/9/2023).

Agendanya adalah pembahasan tentang alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Aksi Solidaritas 1000 Untuk Anak Papua Banjir Apresiasi, Dana Otsus Pendidikan Ada di Mana?

Pembagian anggaran untuk kabupaten/kota se-Papua Barat Daya ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2022 dan PMK Nomor 18 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam satu dilakukan oleh pemerintah pusat atas usulan pemerintah provinsi.

Baca juga: Septinus Lobat Jabat Pj Wali Kota Sorong, Tokoh Moi: Otsus Berpihak Pada Unsur Budaya

Selanjutnya, pembagian antar kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi juga dilakukan oleh pemerintah pusat atas usulan pemerintah provinsi.

Engelbertus Turot menyebut, usulan Dana Otsus untuk Papua Barat Daya sebesar Rp1.228.309.575.000.

Proporsi pembagiannya, pemerintah provinsi 70 persen dan agregat kabupaten/kota 30 persen.

Baca juga: Waket II DPRD Maybrat Minta Kontraktor Perhatikan Kualitas Pekerjaan yang Dibiayai Dana Otsus

Kemudian usulan DTI Papua Barat Daya sebesar Rp629.336.368.000.

“Proporsi kesepakatannya, pemerintah provinsi mendapat 60 persen dan agregat kabupaten/kota sebesar 40 persen,” ujar Engelbertus Turot.

Baca juga: Salurkan Dana Otsus, Pemkab Maybrat Serahkan Paket Bahan Pokok ke OAP Pedagang Kios

Ia menjelaskan, perhitungan-perhitungan dimaksud mengacu pada sejumlah data dasar.

Pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota digunakan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audit BPK Tahun 2022.

Baca juga: Pemkab Sorong Fokuskan Dana Otsus untuk Suku Moi

Selanjutnya pembagian antarkabupaten/kota menggunakan data jumlah penduduk, jumlah Orang Asli Papua (OAP), luas wilayah darat, serta luas wilayah laut.

Ditambah lagi sejumlah indeks, antara lain indeks kemahalan konstruksi (IKK), IPM, indeks kesulitan geografis, indeks desa membangun, jumlah penduduk miskin, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks SiLPA Dana Otsus, indeks ketepatan waktu penetapan perda APBD, hingga indeks penyampaian RAP Otsus.

Baca juga: Uang Kuliah dari Dana Otsus Tertunggak, Ribuan Mahasiswa Papua Terancam Drop Out

Data lainnya jumlah kecamatan/distrik, seta jumlah kelurahan dan desa/kampung.

“Untuk DTI ditambahkan data rasio elektrifikasi, jalan tidak mantap, akses sanitasi tidak laik, air minum tidak laik, dan sinyal seluler,” ucap Engelbertus Turot.

Menurutnya, dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang akan ditandatangani kepala daerah selanjutnya diserahkan ke Kementerian Keuangan. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved