Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat
Jaksa Sorong Limpah Berkas Perkara Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat ke Pengadilan Manokwari
Proyek jaringan listrik tenaga rendah dan menengah di Raja Ampat itu mengalami kerugian negara Rp1,3 Miliar.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi jaringan listrik di Raja Ampat ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Kegiatan tersebut mendapatkan pagu anggaran senilai Rp6 Miliar tahun 2010 di Raja Ampat, melibatkan Komisaris PT Fourking Mandiri Selviana Wanma.
Proyek jaringan listrik tenaga rendah dan menengah di Raja Ampat itu mengalami kerugian negara Rp1,3 Miliar.
Baca juga: Selviana Wanma Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Jatuh Sakit
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Sastra Wicaksana membenarkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat.
"Betul berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat, oleh tim penyidik," ujar Sastra kepada TribunSorong.com, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Kader Partai Golkar Papua Barat Daya Minta Selviana Wanma Mundur dari Kursi Sekretaris
Pelimpahan berkas Selviana Wanma ke Pengadilan Tipikor Manokwari, tersebut dilaksanakan, Kamis (21/9/2023) kemarin.
Rencananya, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi jaringan listrik akan digelar, pada Rabu (27/9/2023) besok.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat, Selviana Wanma Minta Tak Seret Golkar PBD
Dari data yang termaktub di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari, Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TKP/2023/PNMkw.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.