Liputan Khusus KEK Sorong

KEK Sorong Terancam Dicabut, HIPMI Sebut Papua Barat Daya Bakal Rugi Besar

Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten harus duduk bersama mencari solusi.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Truk melintas di ruas jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (31/10/2023). 

KEK Sorong yang berada di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya diresmikan pada Jumat, 11 Oktober 2019 silam oleh Menko Perekonomian yang saat itu dijabat Darmin Nasution.

Baca juga: Tahun ini Pemprov Papua Barat Daya Rencana Renovasi Ruas Jalan Menuju KEK Sorong

Proyek ini dicanangkan sejak 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016.

Penetapan KEK Sorong diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi di timur Indonesia.

Kawasan tersebut diproyeksikan meliputi industri pengolahan nikel, pengolahan kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan (sagu), serta pembangunan pergudangan logistik.

Oktober 2023 ini, KEK Sorong tepat berjalan empat tahun, namun progresnya masih stagnan. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved