Liputan Khusus KEK Sorong

KEK Sorong Terancam Dicabut, HIPMI Sebut Papua Barat Daya Bakal Rugi Besar

Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten harus duduk bersama mencari solusi.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Truk melintas di ruas jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (31/10/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Papua Barat Raymond Karubaba merespons nasib Kawasan Ekonomi (KEK Sorong) yang di ambang pencabutan.

Menurutnya, disahkannya KEK Sorong melalui perjuangan cukup panjang.

Baca juga: Bentuk Satgas, Langkah Pemprov Selamatkan KEK Sorong, Pj Gubernur: Jadi Ujung Tombak

Hingga kini, pembangunan KEK Sorong baru dimulai dengan pemasangan infrastruktur penunjang jaringan air bersih dari Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.

"Sebagai pebisnis kami lihat semoga jangan sampai dicabut karena KEK ini memang berdampak signifikan kepada ekonomi dan tenaga kerja," kata Raymond Karubaba kepada TribunSorong.com.

"KEK Sorong memang masih terbentur penyerahan aset dari Papua Barat kepada pemerintah Papua Barat Daya."

Alumni Fakultas Fisip, Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong ini meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan di tingkat akar rumput, seperti pemilik hak ulayat.

Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten harus duduk bersama mencari solusi.

“Jangan sampai mengorbankan masyarakat adat di sekitar kawasan KEK Sorong," kata Raymond Karubaba.

Baca juga: Punya Waktu Dua Bulan Bereskan KEK Sorong, Pj Bupati Sorong Tegaskan Ambil Langkah-langkah Serius

Menurutnya, kolaborasi diperlukan karena kawasan ini memiliki dampak ekonomi dan ketenagakerjaan yang besar, bukan hanya Papua Barat Daya tetapi juga se-Tanah Papua.

Megaproyek ini diprediksi menyerap tenaga kerja hingga 15.000 orang.

Baca juga: Minta Pusat Beri Waktu Lagi Garap KEK Sorong, Pj Bupati Mosso: Butuh Kolaborasi dengan Pemprov

Jika beroperasi, ke depan dapat menggerakkan ekonomi semisal ekspor Cacao Ransiki, Kopi Anggi, hingga komoditas lokal lainnya.

"Kalau barang ini tidak berjalan dan izinnya dicabut oleh pemerintah pusat, maka kita rugi besar, khususnya bagi Papua Barat Daya," ucap Raymond Karubaba.

KEK Sorong, lanjutnya, merupakan pintu bagi akses masuknya investor besar dan menyerap tenaga kerja yang signifikan.

Selain itu juga akan menggerakkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat di sekitar lokasi.

"KEK Sorong ini akan menjadi jembatan produk lokal, bisa dijual hingga pasar global, jadi kita minta kedua provinsi harus duduk bersama mencari solusi," kata Raymond.

KEK Sorong yang berada di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya diresmikan pada Jumat, 11 Oktober 2019 silam oleh Menko Perekonomian yang saat itu dijabat Darmin Nasution.

Baca juga: Tahun ini Pemprov Papua Barat Daya Rencana Renovasi Ruas Jalan Menuju KEK Sorong

Proyek ini dicanangkan sejak 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016.

Penetapan KEK Sorong diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi di timur Indonesia.

Kawasan tersebut diproyeksikan meliputi industri pengolahan nikel, pengolahan kelapa sawit, hasil hutan dan perkebunan (sagu), serta pembangunan pergudangan logistik.

Oktober 2023 ini, KEK Sorong tepat berjalan empat tahun, namun progresnya masih stagnan. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved