Pemilu 2024

KPU Raja Ampat Sepakati 10 Titik Pemasangan APK di Waisai, Simak Ini Daftar Lokasinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menyepakati 10 titik lokasi pemasangan APK.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
KPU Raja Ampat, Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyepakati 10 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Distrik Kota Waisai, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menyepakati 10 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Distrik Kota Waisai.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui rapat kordinasi (rakor) yang  dilakukan di ruang rapat Kantor KPU Raja Ampat, Kamis (2/11/2023).

Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky menyebutkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024.

Baca juga: Meminimalkan Pelanggaran Pemilu, KPU Raja Ampat dan Kejari Sorong Teken PKS

Baca juga: Cek Nama Caleg, KPU Raja Ampat dan Parpol Finalisasi Verifikasi Data Caleg pada Surat Suara

Baca juga: Tanggapan Publik Terhadap Bacaleg di DCS, KPU Raja Ampat Temukan Satu Kasus

Dimana KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait lokasi pemasangan APK disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan asas keadilan dan berimbangan.

"Alat peraga kampanye yang dimaksud adalah baliho, reklame dan umbul umbul," ujar Arsyad Sehwaky, Raja Ampat, Kamis (2/11/2023).

Di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat terdapat 10 titik yang disepakati diantaranya;

1. Bundaran Tugu depan H. Ibrahim.

2. Pertigaan Pantai WTC (pintu masuk).

3. Pertigaan Pelabuhan arah Kuburan Mansapur.

4. Bundaran SPBU (tugu selamat datang).

5. Tugu depan Kantor KNPI.

6. Bundaran Tugu Dolpin.

7. Pertigaan Pelabuhan 300.

8. Perumahan 200.

9. Kawasan Kimindores.

10. Depan Pelabuhan Waisai.

Selain itu kata Arsyad, khusus di wilayah distrik dan kampung di Kabupaten Raja Ampat, pemasangan alat peraga kampanye diperbolehkan dipasang di mana saja, kecuali di depan fasilitas pemerintah dan jembatan.

"Khusus di distrik dan kampung, bebas dipasang dimana saja. Asalkan tidak di fasilitas pemerintah, kantor distrik, puskesmas, sekolah maupun di jembatan," ucapnya.

Menurutnya, APK wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang sesuai ketentuan peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk pagar dan halaman.

Lokasi seperti Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat Pendidikan, meliputi gedung dan halaman sekolah atau Perguruan Tinggi, gedung milik pemerintah dan fasilitas tertentu milik pemerintah juga dilarang.

Sehwaky mengatakan pelaksanaan kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye 75 hari itu akan ada masa tenang mulai 11-13 Februari 2024.

"Selama masa tenang, semua atribut kampanye sudah dibersihkan dari semua titik dan lokasi," ujarnya.

Rakor yang membahas kesepakatan pemasangan APK ini, kata Arsyad, agar penyelenggara pemilu dan parpol peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan aman, tertib, dan lancar. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved