Pemprov PBD
Mohammad Musa'ad Tunjuk Sekda Kabupaten Sorong sebagai Plh Bupati Gantikan Yan Piet Mosso
Mohammad Musa'ad menunjuk Sekda Kabupaten Sorong Cliff Agus Yapsenang sebagai Plh Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Cliff Agus Yapsenang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso.
Penunjukkan tersebut dilakukan lantaran Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/11/2023).
Baca juga: KPK Ungkap OTT Pj Bupati Sorong Berawal dari Laporan Masyarakat
Atas kasus dugaan suap yang dilakukannya kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Penujukan Plh Bupati Sorong itu dibenarkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Edison Siagian.
"Benar pak Gubernur menunjuk Sekda Kabupaten Sorong Cliff Agus Yapsenang sebagai Plh Bupati Sorong menggantikan Yan Piet Mosso," katanya kepada TribunSorong.com, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Hasil OTT Pj Bupati Sorong, KPK Amankan Uang Tunai Sebesar Rp1,8 M dan Jam Tangan Rolex
Edison Siagian bilang, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 65 disebutkan, jika Kepala Daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakilnya, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sebagai Pelaksana Harian Kepala Daerah.
"Jadi belum diganti, penunjukan ini dilakukan karena ada kaitannya dengan kasus yang saat ini. Yang jelas, Pelaksana Harian Bupati Sorong adalah Sekda sesuai dengan undang-undang. Perkara nanti akan diganti atau tidak itu merupakan keputusan dari pimpinan," ucapnya.
Edison berujar, dirinya sama sekali tidak tahu terkait proses diamankannya Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso oleh tim KPK RI.
"Saya saat itu memang lagi tidak berada di Sorong, jadi saya tidak tahu. Yang ada di Sorong saat itu Pak Gubernur. Saya pikir Pak Gubernur yang lebih tahu, karena saya juga belum sempat cerita dengan Pak Gub soal ini," katanya.
Ia menambahkan, para penjabat-penjabat kepala daerah ditetapkan dan ditunjuk oleh pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Yang saya tahu, penjabat-penjabat kepala daerah ini pemerintah pusat yang menetapkan. Jadi kita tunggu saja," pungkas dia. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.