HUT Otsus
Peringati Hari Otsus, Carateker KNPI Papua Barat Daya Ingatkan Soal Semangat Kebangsaan
Di hari peringatan Otsus Tanah Papua ke-22, Carateker Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat Daya Jois Kambu memberikan penilaian.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Di hari peringatan Otonomi Khusus (Otsus) Tanah Papua ke-22, Carateker Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat Daya Jois Kambu memberikan penilaian terhadap kehadiran Otsus.
Menurutnya, lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua bagi Provinsi Papua merupakan kewenangan khusus yang diberikan oleh negara.
Undang-undang tersebut juga membuat masyarakat Papua dapat mengatur, mengurus dan memprakarsai kepentingan serta hak-haknya sendiri.
Baca juga: Peringati Hari Otsus, Begini Harapan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi
Melalui Otsus, menurut dia, pemerintah mendorong percepatan pembangunan di tanah Papua dan menjadikan undang-undang itu sebagai payung hukum.
"Undang-undang Otsus tidak lahir begitu saja, melainkan didasari sebuah perjuangan dan kepercayaan orang Papua terhadap negara," ujar Jois Kambu, Kota Sorong, Selasa (21/11/2023)
Adanya kepercayaan itulah yang menurutnya membuat pemerintah memberikan suatu keistimewaan bagi orang Papua.
Baca juga: HUT Otsus, PKC PMII Papua Barat dan Papua Barat Daya Ingatkan Pemda Soal Sektor Vital Pembangunan
Dia menjelaskan bahwa UU Otsus merupakan bentuk lex specialis derogat legi generali yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku itu bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
"Otsus itu lebih di tekanan kekhususan atau biasa di sebut dengan lex specialis," katanya.
Dalam pandangan lex specialis di Papua, kata Jois, payung hukum kebijakan berpusat pada UU Otsus.
Implementasi UU Otsus yang terdiri dari pendidikan, kesehatan, dan ekonomi menurutnya telah terstruktur.
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama Jajaran OPD, Bahas Otsus hingga Persiapan Penyambutan Mendagri
"Memaknai Otsus tidak hanya sebut dengan bangga di Papua ini ada Otsus, tatapi harus benar-benar dilakukan dengan kebijakan yaitu di proteksi mengenai pemberdayaan orang Papua. Itu yang saya lihat selama ini belum maximal," ujarnya.
Oleh karena itu,dia mengimbau siapa saja yang mengabdikan diri di tanah Papua agar menjadikan Otsus sebagai kesempatan untuk orang Papua.
Baca juga: Gelar Expo Peringati HUT Otsus ke-22 dan Provinsi, Pj Gubernur Ungkap Sejarah Papua Barat Daya
Diharapkan dengan UU Otsus pemerintah daerah dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada orang Papua.
"Jadikan momentum ini kebangkitan dari ketertinggalan, bangkit dari kebodohan, bangkit dari keterbelakangan. Miliki semangat baru dan berjuang dari hal-hal saya sebutkan," katanya.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Minta Pj Gubernur PBD Tetapkan 2 Tanggal Ini Sebagai Hari Libur & Hari Lahir Otsus
Sebagai informasi, hari Otonomi Khusus Papua atau Otsus Papua diperingati pada 21 November.
Hari Otsus Papua ditetapkan oleh Gubernur Lukas Enembe pada awal tahun 2017 lalu.
Tujuan penetapan Hari Otsus Papua adalah guna mengingatkan pemberian status Otsus kepada masyarakat Papua bukan merupakan hadiah, melainkan hasil perjuangan seluruh rakyat mendapatkan hakekat kemerdekaan dalam bingkai NKRI. (tribunsorong.com/aldy tamnge/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.