Papua Fest 2023

Mendagri TIto Karnavian Apresiasi Pemprov PBD Selenggarakan Papua Fest 2023

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi Pemprov Papua Barat Daya dalam menyelenggarakan Papua Fest 2023 sebagai peringatan Hari Otsus ke-22.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menyampaikan sambutan dalam Papua Fest 2023, lapangan Kantor Walikota Sorong, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya dalam menyelenggarakan Papua Fest 2023 sebagai peringatan Hari Otsus ke-22.

Dia juga mengatakan bahwa konsep dan ide dalam Papua Fest 2023 berasal dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad.

Baca juga: Mendagri: Status ASN Yan Piet Mosso Tunggu Putusan Hakim

Oleh karena itu, Mendagri Tito Karnavian pun mengucapkan terima kasih kepada Musa'ad yang telah menggagas acara Papua Fest 2023.

"Mudah-mudahan kami bisa laksanakan acara ini di tahun-tahun berikutnya, karena Pak Musa'ad menyusun konsep kegiatan tentang Otsus di Papua ini," ujar Mendagri Tito Karnavian yang berbicara dalam sambutan Papua Fest 2023, Kota Sorong, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: LMA Papua Barat Daya Unjuk Taring Lewat Teknologi di Papua Fest 2023

Mantan Kapolri itu mengatakan Papua Barat Daya merupakan provinsi baru, sehingga perlu mengejar sektor pembangunan.

"Percepatan (pembangunan) dengan lahirnya Provinsi Papua Barat Daya. Usia Provinsi Papua Barat Daya ini baru satu tahun, masih muda," ujarnya.

Dia mengatakan Undang-Undang (UU) Otsus memiliki kekhususan yakni asas lex specialis.

Baca juga: Pj Gubernur Mohammad Musaad Ingatkan Semangat Pembangunan di Papua Fest 2023

Eks Kapolda Metro Jaya itu juga menyebutkan sejumlah wilayah di Indonesia yang memiliki asas lex specialis dalam undang-undang.

Di antaranya adalah Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

"Kekhususannya itu adalah pilkada gubernur, sedangkan walikota/bupati itu di tunjuk oleh gubernur. Ada juga beberapa kekhususan lain dan kewenangan lainya," katanya.

Baca juga: USAID Kolaborasi Paparkan Capaian Otsus di Event Papua Fest 2023

Pada kesempatan itu, Tito menjelaskan bahwa Otsus di Papua telah memberikan perlindungan bagi Orang Asli Papua (OAP) dan keberpihakan terhadap OAP.

Adanya Otsus , Tito berharap, pemerintah daerah menyalurkan dana Otsus tepat sasaran guna mendorong percepatan pembangunan.

Di Papua, kata Mendagri, Otsus hadir di enam provinsi yaitu Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Di luar tanah Papua haanya tiga provinsi yaitu Aceh, DKI Jakarta, DIY, sekarang di tambah satu lagi dengan lahirnya undang-undang baru yaitu Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Undang-undang itu sudah di ketok (disahkan)," katanya.

Baca juga: EcoNusa Sorong Raya Pamer Produk Mama Papua di Event Papua Fest 2023

Sementara itu, sambungnya, Undang-Undang Otsus telah mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Papua harus OAP.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved