Pemerintah Kabupaten Sorong
Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Blokir 20 Rekening Guru yang Malas Mengajar dan Tak Masuk Sekolah
Disdik Kabupaten Sorong mengambil langkah tegas bakal memblokir sejumlah rekening guru yang malas masuk ke sekolah.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Sorong mengambil langkah tegas bakal memblokir sejumlah rekening guru yang malas masuk ke sekolah.
Hal tersebut dilakukan, lantaran adanya ketidakhadiran guru di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Reinhard Simamora membenarkan hal tersebut.
Langkah pemblokiran rekening itu, menurutnya, dilakukan sebagai upaya peningkatan kehadiran guru di sekolah.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha OAP Palang Kantor Disdik Kabupaten Sorong, Begini Penjelasan Kadisdikbud
Kata Reinhard, sudah banyak upaya yang dilakukan, tetapi masih ada guru yang malas masuk sekolah.
“Langkah ini memang harus diambil, karena sudah banyak upaya yang kami lakukan, namun masih ada saja guru yang malas masuk mengajar di sekolah,” ujar Reinhard Simamora, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (28/11/2023).
Lanjutnya, penerapan sanksi pemblokiran tersebut sudah mulai diterapkan sebagai efek jera.
Dia mengatakan, pemblokiran rekening guru yang malas masuk sekolah sudah dilakukan terhadap 20 nomor rekening gaji guru.
Baca juga: Keuntungan Mengikuti Program PPG Prajabatan dari Kemendikbud RI: Dapat Pengakuan Guru Profesional
Dikatakannya juga bahwa pihaknya bekerjasama dengan bank sebagai penyalur gaji guru atau kepala sekolah.
Hasilnya, guru yang tak masuk kelas tanpa keterangan jelas pun datang, meminta maaf dan kembali menjalankan tugasnya.
“Ketika hanya terima gaji Rp200 hingga 500 per bulan, karena telah melakukan pinjaman, maka otomatis guru tersebut sudah tidak peduli dengan tugas dan tanggung jawab. Masa bodoh jika rekening gajinya diblokir," katanya.
Baca juga: Mengabdi Lebih dari 30 Tahun, Begini Kisah 3 Guru Terbaik Asal NTT jadi Kepsek di Kota Sorong
Dalam mengatasi masalah itu, kata Reinhard, Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong mewajibkan guru yang mengajukan kredit ke bank memastikan masih ada sisa gaji minimal Rp1 juta di dalam rekening setelah dipotong bank guna membayar pinjaman.
“Jadi mereka mau mengajukan kredit, saya menyuruh bendahara untuk seleksi dan verifikasi tentang sisa jumlah gaji yang akan diterima setiap bulan. Apabila sanksi pemblokiran rekening gaji sudah diterapkan, tetapi guru yang bersangkutan tidak jera, maka dinas akan mengenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” ujarnya.
Baca juga: Membanggakan! 3 Guru di Raja Ampat Raih Penghargaan Apresiasi GTK 2023 Papua Barat Daya
Sementara itu, menurut data Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong memiliki 1.654 guru.
Jumlah itu terdiri dari 785 guru sekolah dasar (SD), 440 guru sekolah menengah pertama (SMP), 288 guru sekolah menengah atas (SMA), dan 141 guru sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Jumlah guru yang malas di Kabupaten Sorong mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK berkisar delapan persen dari total jumlah guru," ujarnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.