Pemilu 2024

KPU RI Umumkan Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya

Pesta demokrasi Indonesia tengah berlangsung, rangkaian Pemilu 2024 pun terus berjalan. Saat ini telah memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

|
Editor: Ilma De Sabrini
Tribunnews.com
KPU telah selesai melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 yaitu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3 yaitu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Dikutip dari Warta Kota, KPU akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye.

Perencanaan debat ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Nantinya, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.

Durasi debat tersebut, yakni selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan.

Lalu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Baca juga: Bawaslu RI Duga Ada Pelanggaran Pada Pakta Integritas Pj Bupati Sorong

Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU.

Untuk tema debat, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Beri Ruang Pendidikan Politik ke Pemilih Berkebutuhan Khusus

Adapun tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.

Sementara itu, berikut enam segmen debat berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:

Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.

Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Baca juga: Bawaslu Tegur Tim Prabowo-Gibran soal Bagikan Makanan dan Susu Gratis ke Siswa SD di Sorong

Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved