Sumber Daya Manusia Kota Sorong
Dipecat Pj Wali Kota Sorong setelah 10 Tahun Jadi Honorer, Angganita Buka Suara
Adapun honorer yang dipecat bernama Angganita Davidsz yag merupakan bawahan dari Agelia.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
Begitu juga dalam menerima masukan dari pihak-pihak tertentu, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu ke pihak bersangkutan.
"Apakah benar atau tidak. Janganlah kami diputuskan secara sepihak tanpa kami tahu sebab akibat kami salah apa," ujar Angganita.
Dia berharap, dalam waktu dekat ini lekas mendapatkan pekerjaan mengingat ada beban besar yang harus dipikulnya untuk keluarga.
Baca juga: Hadiri Pengukuhan dan Raker MUI Kota Sorong, Pj Wali Kota Septinus Lobat Ingatkan Tugas Pengurus
Apalagi ketiga anaknya juga masih menjalani masa-masa pendidikan, termasuk ada yang kuliah di perguruan tinggi.
"Pekerjaan apapun itu akan saya kerjakan selama saya bisa bertanggung jawab atas ketiga anak saya," kata dia dengan mata berkaca-kaca.
Sebelumnya diberitakan, Septinus Lobat menyatakan, alasan pencopotan murni penilaian dari pimpinan terhadap staf.
Penilaian tersebut bukan hanya soal kinerja pekerjaan atau tanggung jawab saja tetapi juga bahasa tubuh.
"ASN (aparatur sipil negara) itu harus loyal dan jujur, terutama kepada atasan," ujar Septinus Lobat kepada TribunSorong.com via sambungan telepon, Kamis (7/12/2023) malam.
Baca juga: Lantik Pengurus PMTI Kota Sorong 2023-2028, Ini Harapan Pj Wali Kota Septinus Lobat
Alumnus Universits Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan, ASN wajib menyimpan rahasia negara dan tidak boleh menyampaikan informasi pemerintah keluar dengan maksud tertentu.
Paling penting lagi tidak boleh berafiliasi dengan siapapun yang bukan pimpinannya, apalagi menjelang Pemilu 2024 karena gerak gerik harus dijaga.
"PNS juga harus melaksanakan perintah atasan, baik itu lisan maupun tertulis. Ini yang kadang-kadang tidak diindahkan oleh staf," ucap Septinus Lobat.
Dari beberapa poin itu, tambahnya, sebagai pimpinan perlu memberi sanksi kepada staf dengan dari jabatan yang diemban.
Baca juga: Lantik 26 Kepsek dan 7 Pengawas Sekolah, Pj Wali Kota Sorong Ingatkan Soal Integritas
Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014.
"Kalau seorang ASN itu loyal dan jujur serta mampu menjaga rahasia pemerintah, tentu kami akan promosikan jabatannya, tetapi kalau sebaliknya, saya sebagai pimpinan harus memberi sanksi," ujar mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sorong ini.
Ia berharap seluruh pegawai di lingkup Ppemerintah Kota Sorong loyal kepada pimpinan dan berhati-hati pada situasi politik sekarang.
Lelaki yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sorong ini juga mempersilakan kepada pejabat yang merasa tidak puas terhadap keputusannya, dipersilakan mengajukan protes keberatan.
"Kalau mau protes, silakan saja sesuai mekanisme yang ada," kata Septinus Lobat. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Ketua IKF Kota Sorong: HUT Ke-1 Papua Barat Daya, Spirit Bersama Membangun Provinsi Semakin Maju |
![]() |
---|
Poltekpel dan DKPP Kota Sorong Bersinergi Dukung Perikanan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda Noken di Kota Sorong, Bina Mama-mama Pengrajin hingga Dijadikan Kurikulum Sekolah |
![]() |
---|
Karnaval Santa Claus di Kota Sorong Meriah, Ratusan Mobil Dihiasi Ornamen Natal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.