Sumber Daya Manusia Kota Sorong

Dipecat Pj Wali Kota Sorong setelah 10 Tahun Jadi Honorer, Angganita Buka Suara

Adapun honorer yang dipecat bernama Angganita Davidsz yag merupakan bawahan dari Agelia.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Angganita Davidsz, eks honorer Pemkot Sorong, Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pencopotan dua pejabat dan pemecatan seorang honorer oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat menuai kontroversi.

Dua pejabat itu adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karel Gefilem dan Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Angelia J Wermasubun.

Agelia J Wermasubun bahkan sudah buka suara perihal kebijakan pimpinan yang dinilai cacat administrasi dan alasan yang tidak substansial. 

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Copot Dua Pejabat, Eks Kabag Prokopim Sebut SK Cacat Administrasi

Adapun honorer yang dipecat bernama Angganita Davidsz yag merupakan bawahan dari Agelia.

Angganita pun mengaku kaget ketika menerima surat pemecatan tertanggal 6 Desember 2023.

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Jelaskan Alasan Pencopotan Kepala BKPSDM dan Kabag Prokopim

Ia menilai kebijakan itu diputuskan sepihak tanpa ada upaya teguran atau peringatan sebelumnya dari pimpinan.

"Saya dan keluarga terkejut karena saya selama ini melakukan tugas sebagaimana mestinya," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (8/12/2023).

Agganita mengaku sudah bekerja sebagai honorer di Pemkot Sorong selama 10 tahun.

Baca juga: Kabag Protokoler Pemkot Sorong Dicopot

Dalam kurun waktu tersebut senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab secara jujur. 

"Kalau mau bilang loyal kami kurang loyal apa, dari subuh sampai tengah malam pun kami selalu siap. Acara di manapun selalu siap," ucapnya.

Perempuan 44 tahun itu pun bingung alasan pemecatan dirinya, namun belakangan mendapati bahwa keputusan itu dilatarbelakangi karena kerap membantu urusan pemesanan tiket pesawat mantan Wali Kota Lambertus Jitmau.

Alasan itu sama seperti yang disampaikan atasan Angganita, Agelia J Wermasubun sebelumnya. 

Menurutnya alasan itu tidak mendasar karena sebatas check in di bandara ketika akan bepergian.

"Itu pun tidak setiap saat. Hal ini kan lumrah karena beliau mantan pimpinan kami, tidak ada niat apa-apa. Saya juga bantu selama tidak menganggu jam kerja," ujar Angganita.

Ia meminta kepada Pj Wali Kota Sorong agar lebih bijak memimpin pemerintahan terutama mengayomi para aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Tanah Bersertipikat tapi Patok Tak Jelas, Leonard Sampai Lelah Surati Kantor Pertanahan Kota Sorong

Begitu juga dalam menerima masukan dari pihak-pihak tertentu, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu ke pihak bersangkutan.

"Apakah benar atau tidak. Janganlah kami diputuskan secara sepihak tanpa kami tahu sebab akibat kami salah apa," ujar Angganita.

Dia berharap, dalam waktu dekat ini lekas mendapatkan pekerjaan mengingat ada beban besar yang harus dipikulnya untuk keluarga.

Baca juga: Hadiri Pengukuhan dan Raker MUI Kota Sorong, Pj Wali Kota Septinus Lobat Ingatkan Tugas Pengurus

Apalagi ketiga anaknya juga masih menjalani masa-masa pendidikan, termasuk ada yang kuliah di perguruan tinggi.

"Pekerjaan apapun itu akan saya kerjakan selama saya bisa bertanggung jawab atas ketiga anak saya," kata dia dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya diberitakan, Septinus Lobat menyatakan, alasan pencopotan murni penilaian dari pimpinan terhadap staf.

Penilaian tersebut bukan hanya soal kinerja pekerjaan atau tanggung jawab saja tetapi juga bahasa tubuh.

"ASN (aparatur sipil negara) itu harus loyal dan jujur, terutama kepada atasan," ujar Septinus Lobat kepada TribunSorong.com via sambungan telepon, Kamis (7/12/2023) malam.

Baca juga: Lantik Pengurus PMTI Kota Sorong 2023-2028, Ini Harapan Pj Wali Kota Septinus Lobat

Alumnus Universits Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan, ASN wajib menyimpan rahasia negara dan tidak boleh menyampaikan informasi pemerintah keluar dengan maksud tertentu.

Paling penting lagi tidak boleh berafiliasi dengan siapapun yang bukan pimpinannya, apalagi menjelang Pemilu 2024 karena gerak gerik harus dijaga.

"PNS juga harus melaksanakan perintah atasan, baik itu lisan maupun tertulis. Ini yang kadang-kadang tidak diindahkan oleh staf," ucap Septinus Lobat.

Dari beberapa poin itu, tambahnya, sebagai pimpinan perlu memberi sanksi kepada staf dengan dari jabatan yang diemban.

Baca juga: Lantik 26 Kepsek dan 7 Pengawas Sekolah, Pj Wali Kota Sorong Ingatkan Soal Integritas

Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014.

"Kalau seorang ASN itu loyal dan jujur serta mampu menjaga rahasia pemerintah, tentu kami akan promosikan jabatannya, tetapi kalau sebaliknya, saya sebagai pimpinan harus memberi sanksi," ujar mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sorong ini.

Ia berharap seluruh pegawai di lingkup Ppemerintah Kota Sorong loyal kepada pimpinan dan berhati-hati pada situasi politik sekarang.

Lelaki yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sorong ini juga mempersilakan kepada pejabat yang merasa tidak puas terhadap keputusannya, dipersilakan mengajukan protes keberatan.

"Kalau mau protes, silakan saja sesuai mekanisme yang ada," kata Septinus Lobat. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved