Pemilu 2024
KPU Kota Sorong Rakor Pembentukan KPPS, Butuh 5.110 Petugas di Seluruh TPS
Sesuai Peraturan KPU , pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian pendaftar.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Kota Sorong menggelar Rapat Kordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 tingkat panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemilihan suara (PPS), Jumat (9/12/2023).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Masyarakat (SDM) KPU Kota Sorong Hilman Djafar menyampaikan, rakor bertujuan menyamakan persepsi tingkat TPS.
"Perekrutan KPPS sesuai sesuai jumlah TPS, satu TPS itu terdiri dari tujuh orang. Jumlah TPS di Kota Sorong sebanyak 730, sehingga kalau dikalikan jumlahnya mencapai 5.110 orang," ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Sorong Gelar Rakor Pembentukan KPPS, Diikuti 184 PPD dan PPS
Menurut Hilman Djafar, rekrutmen KPPS 2024 berbeda pada Pemilu 2019, yakni ada seleksi berkas para pelamar.
Sesuai Peraturan KPU , pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian pendaftar.
Syarat tersebut banyak yang menilai persyaratan tersebut terkesan ribet, namun pada implementasinya tidak demikian.
Paling penting KPPS bisa membaca, menulis, dan bisa menghitung jumlah suara.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Beri Ruang Pendidikan Politik ke Pemilih Berkebutuhan Khusus
Selain syarat administrasi, Hilman Jafar menyatakan, pihaknya sebelumnya sudah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong.
"Di Kota Sorong ada 10 distrik, masing masing anggota KPPS akan membuat surat kesehatan di puskesmas di masing-masing domisi. Dinkes sudah membantu dan memberikan instruksi kepada kepala-kepala puskesmas di setiap distrik," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Maybrat Tuntaskan NPHD untuk Polres dan Kodim, Untuk KPU dan Bawaslu Tunggu Jadwal Teken
Hilman Djafar menambahkan, melalui rakor ini diharapkan kepada PPS dan PPD agar memperhatikan dan menyeleksi beberapa tahapan nantinya.
Perekrutan pendaftaran diadwalkan 11 Desember 2023.
"Saya juga berpesan kepada PPS agar mengecek calon anggota KPPS benar-benar netral, tidak menjadi saksi dari parpol atau caleg maupun masuk dalam keanggotan partai," ucap Hilman Djafar. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.