Pemilu 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Jadi Dasar Hadapi Perselisihan Pemilu

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, Rakor JDIH melibatkan jajaran KPU Kkabupaten/kota.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Rapat Kerja Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar KPU Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong pada 11-12 Desember 2023. 

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Kerja Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, 10-12 Desember 2023 di Kabupaten Sorong.

Baca juga: Fasilitasi FKUB Jelang Pemilu 2024, Staf Ahli Gubernur Ajak Jaga Kerukunan meski Beda Pilihan

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, Rakor JDIH melibatkan jajaran KPU Kkabupaten/kota, terdiri dari kepala divisi hukum, kasubag hukum dan SDM, serta operator JDIH.

"Semua yang bersifat regulasi, baik itu undang-undang, PKPU dan petunjuk teknis lainya sampai kepada surat dinas itu perlu didokumentasikan baik oleh KPU," ujarnya kepada TribunSorong.com, Senin ( 11/12/2023).

Baca juga: Kesbangpol Gelar Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua KPU PBD Andarias Ingatkan Soal Pemilu Damai

Selain itu, lanjutnya, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi KPU yang semuanya terjadwal sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, perlu diantisipasi adanya perselisihan hasil pemilu.

Oleh karena itu, semua harus terdokumentasi secara baik, sehingga ketika terjadi sengketa proses atau sengketa hasil atau pelanggaran pemilu lainnya bisa menjadi dasar.

"Kami di KPU menjadi acuan sebagai dasar hukum yang nantinya kami bisa menjawab semua gugatan yang akan muncul di kemudian hari setelah adanya hasil pemilu nanti," ujar Andarias Daniel Kambu.

Baca juga: Ayo Kawal dan Kontrol Tahapan Pemilu 2024

Ia menambahkan, divisi lain tetap menjalanakan tugas dan kewajiban, tetapi pada proses terakhir perlu mengantisipasi adanya persoalan hukum.

Oleh karena itu, di sinilah peran divisi hukum yang lebih berkompeten menghadapinya.

"Saya berharap, setelah Rakor JDIH ini, para peserta dari lima KPU kabupaten/kota merampungkan data-data dan menertibkan administrasi terkait regulasi hukum. Itu semuanya harus didokumentasikan secara baik," ucap Andarias Daniel Kambu. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved