Pemilu 2024
PPATK Sebut Ada Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal
PPATK menyebut adanya indikasi temuan sumber dana kampanye dalam Pemilu 2024 berasal dari tambang ilegal.
Berapa Biaya Politik di Indonesia?
KPU diketahui telah membuat aturan untuk menetapkan besaran dana kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 1 September 2023.
Aturan itu menerangkan dana kampanye Pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseoragan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Baca juga: PPATK Bakal Awasi Keluar Masuk Uang di Masa Kampanye Pemilu 2024, Cegah Politik Uang
Tetapi, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sumber-sumber tersebut dibatasi nominalnya.
Untuk calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) dan calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar.
Lalu, sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp25 miliar.
Sementara itu, untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sumbangan dari perseorang yang boleh diterima berjumlah maksimal Rp750 juta.
Baca juga: KPU PBD Adakan Rakor Bahas Dana Kampanye Bersama 18 Parpol & 12 Calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya
Kemudian, dari perusahaan atau badan usaha maksimal Rp1,5 miliar.
Sebagai informasi, sumbangan dana kampanye bisa berbentuk uang, barang, dan jasa.
Apabila dana kampanye berupa barang atau jasa, maka harus dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan yang diperoleh bersifat kumulatif selama masa kampanye.
Artinya, jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye itu dilarang digunakan.
Selain itu, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan ke KPU dan akan diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Baca juga: Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Jawab Kritikan Mahasiswa soal Kinerja
Meski demikian, aturan yang dibuat KPU itu berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan untuk menjadi anggota DPR, DPRD, atau kepala daerah, para calon sedikitnya harus memiliki modal politik sebesar Rp20-30 miliar.
Baca juga: Bawaslu Tegur Tim Prabowo-Gibran soal Bagikan Makanan dan Susu Gratis ke Siswa SD di Sorong
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.