Penipuan Jual Beli Mesin Pancang

Sidang Konflik Jual-Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum WRL dan FT Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan praperadilan yang diajukan oleh WRL dan FT terhadap Polsek Sorong Barat telah digelar.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Tim kuasa hukum WRL dan FT. 

Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat.

Ia menuduh WRL melakukan penipuan dan penggelapan.

Arfan Foretoka mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas laporan tersebut.

Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik. Misalnya, WRL dan FT belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Buronan Ditangkap! Kejati Giring Tersangka Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yarmatum ke Manokwari

Selain itu, pada saat mediasi pertama, WRL datang, tetapi WNL tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WLN.

"Jika WNL memang merasa bahwa Rp40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya," kata Arfan Foretoka. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved