Kisruh Seleksi Pendamping Lokal Desa
Dinilai Tak Penuhi Persyaratan, Hasil Seleksi Pendamping Lokal Desa di Sorong Selatan Menuai Protes
Kemendesa PDTT melalui bidang SDM membuka perekrutan pendamping lokal desa (PLD) untuk seluruh Indonesia.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui bidang sumber daya manusia (SDM) membuka perekrutan pendamping lokal desa (PLD) untuk seluruh Indonesia.
Perekrutan tersebut menuai protes dari para peserta maupun para pemuda.
Protes itu datang dari Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Eks Pj Bupati Mosso, Pj Gubernur Musaad Minta Saksi Kooperatif ke Penyidik KPK
Tokoh pemuda Imekko Randy Koterisa angkat bicara terkait hasil perekrutan PLD di Sorong Selatan.
Ia mengatakan perekrutan PLD tersebut berlangsung sejak bulan September, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancar hingga pengumuman.
"Hasil seleksi ini sangat tidak memuaskan, karena syarat bagi pendaftar PLD harus berdomisili di kampung, distrik atau kabupaten setempat. Jika tidak, maka harus mendapat surat keterangan domisili dari kepala kampung atau kepala desa," katanya, ketika dikonfirmasi TribunSorong.com, Selasa (19/12/2023).
Ia melanjutkan, kekecewaan hasil seleksi itu terjadi di sejumlah distrik di Sorong Selatan, satu di antaranya terjadi di Distrik Konda.
Dia menceritakan, ada kasus di Distrik Konda terkait perekrutan PLD.
Baca juga: Kemendes PDTT Dorong Percepatan Pengadaan Digital di Daerah Tertinggal, Kabupaten Sorong Jadi Contoh
Dimana terdapat tiga orang pendaftar, kata Randy, dua di antaranya bukan warga Konda.
"Dua lainnya bukan merupakan warga Konda. Bahkan, bukan warga Sorong Selatan. Sementara satu peserta merupakan penduduk dan anak asli Distrik Konda. Sayangnya anak asli Distrik Konda tersebut dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tak Cukup Bukti soal Pungli, Dishub Kota Sorong Desak Kelompok Cipayung dan Sopir Klarifikasi
Randi melanjutkan, dua peserta itu ketika ditelusuri, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sorong Selatan.
Tak hanya itu, ketika dilakukan konfirmasi kepada lima kepala kampung, terkait pengurusan surat keterangan domisili, didapati fakta tidak ada surat keterangan domisili yang dikeluarkan.
Baca juga: Mendes PDTT Sebut Pendamping Profesional Desa Jadi Ujung Tombak Kesuksesan Kemendes
Kasus serupa juga terjadi di Distrik Inanwatan, peserta PLD yang lolos bukan berasal dari Distrik Inanwatan, melainkan berasal dari luar distrik.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunSorong.com masih berupaya mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kemendesa PDTT RI, Senin (19/12/2023), Berikut kualifikasi PLD Kemendes 2023:
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun.
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa.
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, excel, dan power point), dan penggunaan internet.
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
(tribunsorong.com/paulus pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.