Lukas Enembe Meninggal Dunia
Ini Profil Lukas Enembe, Mantan Bupati Puncak Jaya Hingga Raih Kursi Gubernur Papua
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe tutup usia sekitar pukul 10.45 WIB atau pukul 12.45 WIT.
Baca juga: Lukas Enembe Tutup Usia Ditemani Istri dan Keluarga
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.
"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.
Berikut profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak 2013.
Ia menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.
Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara dan saat ini berusia 56 tahun.
Lukas menikah dengan Ny Yulce W Enembe dan dikaruniai tiga orang anak.
Ia merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.
Saat kuliah, Lukas juga aktif menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta
Kemudian, Lukas mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.
Lalu, setelah satu tahun menjadi PNS, Lukas melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998-2001.
Pada 2005, Lukas diketahui beralih karier sebagai politikus dan memutuskan untuk menjadi calon wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat ke Presiden Sebelum Putusan Praperadilan
Sebelum akhirnya menjadi Gubernur Papua pada 2013, sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada 2007.
Data Keluarga
Nama Istri: Yulce W. Enembe
Pekerjaan Istri: Ibu Rumah Tangga
Anak-anak:
1. Astract Bona T.M. Enembe
2. Eldorado Gamael Enumbi
3. Dario Alvin Nells Isak Enembe
Baca juga: Lukas Enembe Banding Divonis Delapan Tahun Penjara, Majelis Hakim: Itu Hak Saudara!
Riwayat Pendidikan
- SD YPPGI Mamit : Lulusan Tahun 1980
- SMAN 1 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1983
- SMAN 3 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1986
Baca juga: TOK! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta, Lebih Rendah dari Tuntutan Jakas KPK
- Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995)
- The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, -Australia (2001)
Riwayat Organisasi
- Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989–1992)
- Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)
- Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)
- Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)
- Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)
- PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)
- Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)
Baca juga: Tak Bawa Saksi Meringankan, Lukas Enembe Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Suap dan Gratifikasi Besok
- Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)
- Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)
Perkembangan Terakhir Kasus Korupsi Lukas Enembe
Informasi terakhir mengenai perkembangan kasus Lukas adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman matan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun penjara pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Baca juga: Buang Air di Celana dan Meludah Sembarangan, Puluhan Tahanan KPK Keluhkan Lukas Enembe Jorok
Maka, dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Bahkan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.
"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding, yakni dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Baca juga: Tingkah Lukas Enembe di Persidangan, Gebrak Meja hingga Dua Kali ke Toilet, Hakim: Tak Perlu Emosi
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.
Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Lukas Enembe, Meninggal Dunia Hari Ini, Eks Gubernur Papua yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.