Pemerintah Kabupaten Sorong

Dinas PMPTSP Kabsor Punya Kantor Baru, Telan Anggaran Hampir Rp2 Miliar

Gedung bangunan baru Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sorong diresmikan

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Plh Bupati Sorong Cliff Agus Japsenang saat meresmikan gedung kantor baru Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Gedung bangunan baru Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sorong diresmikan secara langsung oleh Plh Bupati Sorong Cliff Agus Japsenang.

Cliff Agus Japsenang mengatakan, diresmikannya kantor PMPTSP Kabupaten Sorong diharapkan dapat meningkatkan proses pelayanan untuk masyarakat.

Dengan hadirnya kantor dinas PMPTSP pelayanan lebih representatif dan berdampak terhadap peningkatan kualitas layanan.

Baca juga: Cliff Japsenang Panggil Kepala Distrik dan Lurah di Kabsor, Bahas Nataru Hingga Evaluasi Kinerja

Dia juga berharap PMPTSP dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) jika berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik.

“Bangunan baru ini nanti akan dilengkapi sejumlah fasilitas yang dapat menunjang kegiatan operasional. Kami berharap kualitas layanan masyarakat dapat lebih baik. Kami sangat berharap PMPTSP menjadi titik bebas korupsi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Salmon Samori mengatakan, proyek pembangunan gedung dua lantai tersebut digarap oleh CV Anugerah Bumi Papua.

Baca juga: Sambangi Petani Milenial di Kabsor, Wamentan Harvick Dorong Peningkatan Kualitas SDM Petani

Pembangunan kantor itu rampung dalam 3 tahap dengan menghabiskan anggaran senilai Rp1,99 miliar yang bersumber dana dari APBDP DBH Migas Otsus.

“Dikerjakannya bangunan ini dalam tiga tahap yakni direhab. Selanjutnya pengisian meubeler dan pengadaan furniture serta berbagai peralatan perkantoran guna mendukung kegiatan pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pembangunan kantor tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Wamentan Panen Tomat dan Cabai di Desa Jamaimo Kabupaten Sorong, Disuguhi Jagung dan Kacang Rebus

Dimana dinas PMPTSP wajib memberikan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan warga masyarakat berkaitan dengan proses perizinan.

“Sebelumnya kondisi kantor kami dinilai kurang layak oleh Ombudsman dan KPK, sehingga pembangunan gedung ini berdasarkan rekomendasi mereka,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved