SDM Papua Barat Daya
Bertemu Pj Sekda Papua Barat Daya, Anggota Komite IV DPD RI Jaring Masukan Penyusunan RUU 2024
Pertemuan tersebut berkaitan adanya rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas dalam masa sidang 2024.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota DPD RI M Sanusi Rahaningmas menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (9/1/2024).
Pertemuan tersebut berkaitan adanya rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas dalam masa sidang 2024.
"Sebagai anggota Komite IV DPD RI, kami turun ke daerah guna menjaring masukan dari masing-masing daerah," ujar Sanusi Rahaningmas.
"RUU yang akan disusun pada 2024 butuh referensi dari daerah, sehingga bisa dikawal di senayan."
Baca juga: Gelar Aspirasi Masyarakat Hukum Adat, Anggota DPD RI Sanusi Rahaningmas: Kita Selesaikan Bersama
Selama berdialog dengan Pj Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian dan jajaran, Sanusi Rahaningmas mendapat sejumlah catatan dari pemerintah daerah, seperti inventarisasi aset daerah, dan lainnya.
Ia menyadari, meski awalnya maju di Dapil Papua Barat, namun semula wilayah itu sudah termasuk daerah Sorong Raya sebelum mekar menjadi Papua Barat Daya.
Baca juga: Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek Ingin Anak Papua Bisa Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi RI
Melalui masa reses ini, setiap masukan dari daerah bisa lebih memperkaya RUU yang dibahas dalam masa sidang 2024.
Menurut Sanusi Rahaningmas, adanya masa sidang 2024 ini, ke depan suara dari Papua Barat Daya terkait penyerahan aset daerah bisa diakomodir dalam RUU tersebut.
"Selama ini masih banyak aset Papua Barat sebagai provinsi induk belum diserahkan sehingga bisa diakomodir ke dalam RUU 2024," katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.