Koarmada III

Pangkoarmada III Larang Prajurit Bermain Judi Online, Jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

Pangkoarmada III Laksda TNI Hersan secara tegas melarang Prajurit dan PNS di jajaran Koarmada III melakukan judi online.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
DOK. KADISPEN KOARMADA III
Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan memimpin kegiatan Morning Briefing di Lobby Mako Koarmada III, Katapop Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Panglima Komando Armada III (Pangkoarmada III) Laksamana Muda (Laksda) TNI Hersan secara tegas melarang Prajurit dan PNS di jajaran Koarmada III melakukan judi online, karena hal tersebut melanggar hukum.

Menurutnya, banyak dampak buruk dari judi online, karena bandar judi akan mempermainkan pengguna judi online agar merugi.

Hal itu berdampak pada pemain judi online akan terus mencari cara mendapatkan uang tambahan agar bisa bermain judi.

Baca juga: HUT Kowal ke-61, Pangkoarmada III Ingatkan Peran Wanita Menjaga Persatuan

Kemudian, berpotensi memunculkan tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan. 

“Pelaku dapat terperangkap dalam ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan. Ini (judi online) akan merusak kehidupan keluarga, sosial, ekonomi, dan kesehatan mental,” kata Laksda TNI Hersan yang berbicara dalam Morning Briefing, Kabupaten Sorong, Senin (8/1/2024)

"Dampak judi online dapat mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pelanggaran disiplin bahkan hukum yang membuat kinerja prajurit dan PNS merosot, bahkan bisa sampai terjadinya desersi," imbuhnya.

Baca juga: Dukung Hari Nusantara 2023, Koarmada III Berangkatkan Pasukan Satgas

Pangkoarmada III memerintahkan seluruh jajaran pejabat di Koarmada III agar senantiasa memperhatikan perilaku anak buahnya dan mengecek apakah ada aplikasi judi online di dalam HP prajurit.

Jika ditemukan, kata Hersan, pihaknya akan menindak tegas bagi prajurit yang bermain judi online.

Baca juga: Pangkoarmada III Pimpin Sertijab Kadiskes Koarmada III, Begini Pesan Laksda TNI Hersan

Pada kesempatan yang sama, Kadisminpers Koarmada III Kolonel Laut (KH) Syarifudin juga menyampaikan prajurit yang melakukan mangkir dan desersi dapat diproses mulai di Ankum (Atasan yang berhak menghukum).

Kata Syarifudin, proses penyidikan di Pomal sampai dengan persidangan di Pengadilan Militer dan melaksanakan hukuman di Masmil (Lembaga Pemasyarakatan Militer) serta menerima sanksi administrasi yang harus dijalani sebagai akibat hukum dari putusan Pengadilan Militer yang telah dilaksanakan. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved