Uang Palsu di Sorong

Oknum Dosen Pengedar dan Pencetak Uang di Kabsor, Ternyata Caleg DPRD dari PPP

Baru-baru ini warga Sorong dihebohkan dengan aksi pengedaran uang palsu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

|
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
KOLASE TRIBUNSORONG.COM
Uang palsu yang dicetak NA (45) dan Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Mesias Sorong tempat NA mengajar. 

Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Kronologis Kejadian

Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.

Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.

Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Barang bukti berupa uang palsu yang diamkan oleh Tim Satreskrim Polres Sorong.
Barang bukti berupa uang palsu yang diamkan oleh Tim Satreskrim Polres Sorong. (ISTIMEWA)

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Tersangka FT

Terguga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Saat penggeledahan, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Warga Kampung Klamono Sorong Waspada Peredaran Uang Palsu

Seorang wanita (terduga pelaku) berinisial NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.

Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.

Pemilik jasa transfer BNI Link, kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.

Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.

“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar AKP Handam Samudro kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Penipuan Berkedok Asmara, Bea Cukai Sorong Jelaskan Modusnya

Uang pecahan Rp50.000 yang dibayarkan itu tampak tercetak miring dan terpoting tidak rata pada beberapa sisi.

Warna biru pada uang palsu itu pun tampak pudar atau kuntur, logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved