Uang Palsu di Sorong
Oknum Dosen Pengedar dan Pencetak Uang di Kabsor, Ternyata Caleg DPRD dari PPP
Baru-baru ini warga Sorong dihebohkan dengan aksi pengedaran uang palsu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Baru-baru ini warga Sorong dihebohkan dengan aksi pengedaran uang palsu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Diketahui pelaku pengedar dan pencetak uang palsu itu merupakan seorang dosen berinisial NA (45).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, NA (45) aktif mengajar di Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Mesias Sorong.
Baca juga: Ternyata Pengedar Uang Palsu di Kabsor Seorang Dosen, Polisi: Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Selain berprofesi sebagai dosen, NA (45) ternyata ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 sebagai Caleg Anggota DPRD Dapil III Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) III Papua Barat Daya.
TribunSorong.com menemukan nama NA terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) pada pemilu tahun ini.
Ketua Yayasan STAK Mesias Sorong Christian Garadus membenarkan, NA (45) merupakan dosen di STAK Mesias Sorong.
"Ya, ada (benar NA merupakan dosen di STAK Mesias Sorong),” katanya saat dikonfirmasi TribunSorong.com, Jumat (19/1/2024).
Hingga berita ini ditayangkan pihak Tribunsorong.com masih mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi lebih terperinci.
Tersangka NA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkapkan, NA (45) pengedar uang palsu di Kabupaten Sorong ternyata berprofesi sebagai dosen.
Baca juga: Polres Sorong Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Sorong, Begini Kronologisnya
Setelah dilakukan penggalian keterangan lebih lanjut, terungkap motif pengedaran uang palsa oleh NA (45) lantaran terdesak utang.
“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada TribunSorong.com di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (15/1/2024).
Yohanes mengungkapkan, NA ternyata mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsu di Kabupaten Sorong.
Baca juga: Kapolsek Beraur Kunjungan ke Tokoh Masyarakat, Upayakan Pencegahan Peredaran Uang Palsu dan Hoax
Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.
“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.
NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.