KKSS Papua Barat Daya
Sidang BPW KKSS Papua Barat Daya Masuk Tahap Pembuktian Surat, Tergugat Siapkan Saksi
Sidang gugatan keabsahan status pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya masuk tahap pembuktian surat.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang gugatan keabsahan status pengurus Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS) Papua Barat Daya masuk tahap pembuktian surat.
Sidang pembuktian surat terkait gugatan BPW KKSS Papua Barat Daya digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (18/1/2024) kemarin.
Baca juga: Sidang Gugatan Pengurus KKSS Papua Barat Daya Berlanjut, Tergugat Siap Bawa Bukti
Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, sidang gugatan terkait pengurus BPW KKSS Papua Barat Daya penggugat siapkan tiga bukti surat.
"Sidang kemarin itu, kami tergugat membawa 43 bukti surat dan semuanya dibandingkan dengan aslinya oleh Majelis Hakim," ujar Patrix di Kota Sorong, Jumat (19/1/2024).
Rencananya, agenda sidang yakni pembuktian surat di Pengadilan Sorong, lalu berlanjut ke agenda mendengar keterangan para saksi.
Patrix menuturkan, dalam sidang ini pihak penggugat akan berencana hadirkan lima saksi di Pengadilan Negeri Sorong.
"Setelah saksi para penggugat BPW KKSS diajukan, maka kami pun akan segera ajukan saksi dari pihak tergugat," katanya.
Baca juga: Badan Pengurus KKSS Papua Barat Daya Resmi Dilantik, Begini Pesan Pj Gubernur Musaad dan Ketua Umum
Ia berujar, nantinya tergugat akan mengajukan saksi dari panitia, BPW KKSS Papua Barat, dan BPD KKSS se-Papua Barat Daya.
Pria Asal Toraja itu meminta penggugat agar para penggugat bisa segera menarik gugatan sehingga dapat diproses ke jalur lain.
"Kami sangat menghormati hak penggugat, namun setiap proses internal harusnya dibuat secara berjenjang," jelasnya.
Sidang Awal
Diketahui, Tim Inisiator KKSS Papua Barat Daya Andi Amiruddin Parani dan kuasa hukum menggugat Muhammad Said Ketua terpilih di Muswil I KKSS Papua Barat Daya.
Baca juga: Badan Pengurus KKSS Papua Barat Daya Dilantik Besok, Panita Sebar 1.000 Undangan
Dalam materi gugatan, penggugat menyebut status Muswil I KKSS Provinsi Papua Barat Daya dianggap tidak sah.
Ia menilai, pelantikan cacat administrasi dan terkesan dipaksakan.
Baca juga: Eksepsi, Kuasa Hukum KKSS Papua Barat Daya Nilai Gugatan Tim Inisiator Cacat Formil
Sedari awal, penggugat mengatasnamakan diri sebagai tim inisator KKSS Papua Barat Daya, namun faktanya status tersebut tak dikenal dalam tata kelola oraganisasi.
Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, peserta yang ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/ART) KKSS Papua Barat Daya yaitu mulai dari BPD KKSS kabupaten kota, pilar, organisasi otonom, BPW KKSS Provinsi hingga BPP KKSS. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.