Pemilu 2024

Tok! Ketua dan Anggota KPU RI Langgar Etik Imbas Terima Pendaftaran Gibran, DKPP Bakal Beri Sanksi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU RI diputuskan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Momen capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asy'ari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU RI diputuskan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menilai Hasyim Asy'ari dan anggota KPU melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dari keputusan DKPP itu, Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI bakal dikenakan sanksi.

Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Baca juga: Minta Maaf ke AMIN dan Ganjar - Mahfud, Prabowo Subianto: Saudara Saya Sendiri, Gibran Membungkuk

 Sementara itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024), dikutip dari YouTube DKPP RI.

Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangan putusan mengungkapkan, KPU semestinya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres No 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: KPU RI Singgung Soal Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum Bisa Ganggu Keselamatan Berkendara

Menurut Wiarsa, konsultasi dilakukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bisa segera direvisi akibat putusan MK.

KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.

KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut karena DPR sedang dalam masa reses.

DKPP berpendapat, dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

KPU Dahulukan Surati Pimpinan Parpol ketimbang DPR dan Pemerintah
Lebih lanjut, DKPP menyatakan sikap komisioner KPU terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari PKPU.

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved