Pilpres 2024
Respons Putusan DKPP, Mahfud MD Sebut Ketua KPU Harus Mundur Jika Lakukan Pelanggaran Lagi
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU telah melanggar etik.
Pelanggaran etik Ketua KPU dan enam anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Diketahui, ini bukan pelanggaran etik yang pertama bagi Hasyim.
Baca juga: Tok! Ketua dan Anggota KPU RI Langgar Etik Imbas Terima Pendaftaran Gibran, DKPP Bakal Beri Sanksi
Sebelumnya, DKPP juga menyatakan Hasyim melanggar etik dan menjatuhkan sanksi keras kepada Hasyim karena dinilai tak profesional soal aturan caleg perempuan.
"Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU, itu aturannya," kata Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof' di sebuan cafe daerah Seturan, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024) malam.
Menurutnya Mahfud peringatan itu juga berlaku bagi KPU secara lembaga.
Ia meminta KPU untuk berhati-hati sejak sekarang.
"Oleh sebab itu KPU hati-hati dari sekarang," kata Mahfud.
Baca juga: Relawan Bergerak 1912 Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024
Ia juga menyinggung soal Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang juga dinilai melanggar etik buntut pencalonan Gibran.
"Sama dengan kasus Mahkamah Konstitusi pembuatan aturannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika."
"Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tetapi yang dihukum siapa-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya uncle (paman) Usman diberhentikan," kata Mahfud disambut tawa para hadirin.
DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin (5/2/2024).
Mereka di antaranya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik.
Baca juga: Resmi Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi, Mahfud MD: Kami Bicara dari Hati ke Hati
Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.