Pemilu 2024

Pemilu 2024: 11 Wilayah Papua Tengah dan Pegudungan Pakai Sistem Noken

Pada Pemilu 2024 ini sejumlah wilayah di Pulau Papua ada yang menggunakan sistem Noken. 

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUN-PAPUA.COM/ARNI
Masyarakat Kampung Tomisa sedang melakukan pengumutan suara sistem noken. 

Titus Pekei juga mengkritik penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara; menurutnya, ini merupakan kesalahan penafsiran terhadap peran noken dalam kehidupan masyarakat Papua.

Baca juga: Nyoblos di TPS 32, Pj Gubernur Mohammad Musaad dan Istri Disambut Tarian Adat Papua

Ia menegaskan bahwa tujuan noken bukan untuk mengumpulkan surat suara, tetapi untuk menunjukkan status atau kepemimpinan pemiliknya.

Ketua Dewan Adat Baliem Yulianus Hisage bahkan mengklaim bahwa sistem noken bukanlah bagian dari kebudayaan mereka.

Maka dari itu, muncul penilaian bahwa sistem noken bukanlah sebuah tradisi yang sudah dipraktikkan masyarakat Mee Pago dan La Pago sejak lama, tetapi merupakan hasil ciptaan pada masa modern.

Menurut antropolog Birgit Bräuchler, "Apabila [sistem noken] adalah hasil ciptaan pemerintah Indonesia, bisa dicurigai bahwa pemerkuatan lebih lanjut terhadap sistem pemilihan kolektif tersebut bisa-bisa mengulangi kembali apa yang digadang-gadang sebagai 'Act of Free Choice' [Penentuan Pendapat Rakyat] tahun 1969, yang sangat dimanipulasi, yang acap kali disebut oleh banyak pihak sebagai 'Act of No Choice' [Penentuan Pendapat Rakyat Tanpa Pilihan].

Sebaran

Sistem noken digunakan oleh suku-suku di wilayah adat Mee Pago di Provinsi Papua Tengah dan La Pago di Provinsi Papua Pegunungan.

Wilayah adat Mee Pago meliputi Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Mimika. Sementara itu, wilayah adat La Pago mencakup Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Nduga, Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Tolikara, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo.

Menurut Cahyo Pamungkas, sistem noken dapat ditemui di keenambelas kabupaten ini.

Namun, menurut Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, hanya terdapat 12 kabupaten yang dapat menyelenggarakan pemungutan suara dengan sistem noken.

Sebanyak 12 Kabupaten tersebut yaitu Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Pengecualian diberikan kepada Kelurahan Wamena, Sinapuk, dan Sinakma di Kabupaten Jayawijaya; Kampung Kobakma dan Kelila di Mamberamo Tengah; serta Kampung Ovi, Langgalo, Bokon, Dura, Wadinalomi, Ekanom, Yorenime, Yogobak, Abua, Tepogi, Werme, dan Guma Game di Kabupaten Lanny Jaya, yang berarti bahwa daerah-daerah ini menggunakan sistem pemilu nasional.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul HISTORI Sistem Noken ala Papua di Pemilu

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved