Pemilu 2024
Caleg DPD RI Septinus Lobat SH Kritisi Sirekap dari Sisi Penerapan dan Konsekuensi Hukum
Hasil pemilu resmi tetap didasarkan pada rekapitulasi manual berjenjang.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap adalah alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk mencatat dan mendokumentasian hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2024.
Septinus Lobat yang ikut maju sebagai Caleg DPD RI Dapil Papua Barat Daya menilai, dalam praktiknya, Sirekap masih mengalami banyak kendala, bahkan tidak efektif sama sekali dalam kevalidan penyimpanan data perta pemilu.
Baca juga: Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Molor, KPU Kota Sorong Ubah Skenario Baru
Menurut putra asli Moi ini, KPU perlu mengambil langkah pelayanan alternatif kepada para peserta pemilu, yang mana dalam perhitungan suara sesuai hasil salinan C1 KPPS sampai PPD.
"Pemilu 2024 ini hanya terdapat satu saja salinan C1-nya tidak seperti pemilu sebelumnya, ada beberapa C plano sesuai tahapannya," kata Septinus Lobat dalam keterngan tertulisnya, Jumat (23/2/2024).
Oleh sebab itu, lanjutnya, Sirekap tidak menjadi penentu hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024.
Hasil pemilu resmi tetap didasarkan pada rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan dari TPS, distrik, kabupaten/kota, provinsi, hingga rekapitulasi nasional di KPU RI.
Baca juga: Sempat Memanas, Bawaslu RI Pastikan PSU di TPS 04 Mariat Gunung Sorong Berjalan Normal
Septinus Lobat menambahkan, berdasarkan analisis Drone Emprit, aplikasi Sirekap mendapat sentimen yang mayoritas negatif di media sosial, dari total 3.105 percakapan terkait Sirekap di platform X pada 8-9 Februari 2024, terdapat 78 persen sentimen negatif.
Berdasarkan pandangan dan analisa hukum Septinus Lobat pribadi, Sirekap sarat indikasi pelangaran hukum adanya perbuatan curang suara dalam indeks prestasi nilai suara yang tidak realistis.
"Bisa saja pengguna aplikasi adalah KPU dalam hal admin KPU bisa diindikasikan masuk unsur perbuatan curang. Pasal 263 KUHP tentang Perbuatan Curang, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 32 Ayat (2) UU ITE dalam hal ini akses tanpa hak terhadap sistem komputer, dan Pasal 48 ayat (2) UU ITE menyangkut pengubahan data elektronik," ucapnya.
Baca juga: Sirekap Mobile Tak Bisa Bisa Digunakan di Maybrat, Ini Penjelasan Ketua KPUD Dominggus Isir
Lebih lanjut Septinus Lobat mengakatakan, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Aplikasi tersebut tidak menjadi ukuran KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam melihat hasil suara karena KPU merupakan penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Oleh karena itu kami minta KPU harus menggunakan strategi pelayanan yang efektif dalam perhitungan riil bersama peserta pemilu untuk memajukan kepastian hukum dalam berdemokrasi yang bersih dan baik," kata Septinus Lobat. (*/tribunsorong.com)
PSU di TPS 20 Malaingkedi Kota Sorong Usai, Animo Pemilih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Polresta Sorong Kota Terjunkan Satu Peleton Amankan PSU di TPS 20 Malaingkedi Kota Sorong |
![]() |
---|
Petugas KPPS-PPD Jatuh Sakit Bertambah, Satu Orang PPS di Sorong Selatan Meninggal |
![]() |
---|
Pemilu Usai, Ketum NasDem Surya Paloh Bertemu Jokowi secara Tertutup di Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.