Pemilu 2024

Caleg DPD RI Septinus Lobat SH Kritisi Sirekap dari Sisi Penerapan dan Konsekuensi Hukum

Hasil pemilu resmi tetap didasarkan pada rekapitulasi manual berjenjang.

Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Caleg DPD RI Septinus Lobat SH. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap adalah alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk mencatat dan mendokumentasian hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2024. 

Septinus Lobat  yang ikut maju sebagai Caleg DPD RI Dapil Papua Barat Daya menilai, dalam praktiknya, Sirekap masih mengalami banyak kendala, bahkan tidak efektif sama sekali  dalam kevalidan penyimpanan data perta pemilu. 

Baca juga: Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik Molor, KPU Kota Sorong Ubah Skenario Baru

Menurut putra asli Moi ini, KPU perlu mengambil langkah pelayanan alternatif  kepada para peserta pemilu, yang mana dalam perhitungan suara sesuai hasil salinan C1 KPPS sampai PPD.

"Pemilu 2024 ini hanya terdapat satu saja salinan C1-nya tidak seperti pemilu sebelumnya, ada beberapa C plano sesuai tahapannya," kata Septinus Lobat dalam keterngan tertulisnya, Jumat (23/2/2024).

Oleh sebab itu, lanjutnya, Sirekap tidak menjadi penentu hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024.

Hasil pemilu resmi tetap didasarkan pada rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan dari TPS, distrik, kabupaten/kota, provinsi, hingga rekapitulasi nasional di KPU RI.

Baca juga: Sempat Memanas, Bawaslu RI Pastikan PSU di TPS 04 Mariat Gunung Sorong Berjalan Normal

Septinus Lobat menambahkan, berdasarkan analisis Drone Emprit, aplikasi Sirekap mendapat sentimen yang mayoritas negatif di media sosial, dari total 3.105 percakapan terkait Sirekap di platform X pada 8-9 Februari 2024, terdapat 78 persen sentimen negatif.

Berdasarkan pandangan dan analisa hukum Septinus Lobat pribadi, Sirekap sarat indikasi pelangaran hukum adanya perbuatan curang suara dalam indeks prestasi nilai suara yang tidak realistis. 

"Bisa saja pengguna aplikasi adalah KPU dalam hal admin KPU bisa diindikasikan masuk unsur perbuatan curang. Pasal 263 KUHP tentang Perbuatan Curang, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 32 Ayat (2) UU ITE dalam hal ini akses tanpa hak terhadap sistem komputer, dan Pasal 48 ayat (2) UU ITE menyangkut pengubahan data elektronik," ucapnya.

Baca juga: Sirekap Mobile Tak Bisa Bisa Digunakan di Maybrat, Ini Penjelasan Ketua KPUD Dominggus Isir

Lebih lanjut Septinus Lobat mengakatakan, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Aplikasi tersebut tidak  menjadi ukuran KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam melihat hasil suara karena KPU merupakan penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

"Oleh karena itu kami minta KPU harus menggunakan strategi pelayanan yang efektif dalam perhitungan riil bersama  peserta pemilu untuk memajukan kepastian hukum dalam berdemokrasi yang bersih dan baik," kata Septinus Lobat. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved