Pimpinan Ponpes Setubuhi Santri

Babak Baru Perkara Asusila Eks Pimpinan Ponpes, 4 Korban Baru Buat Laporan Polisi

Korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan eks pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya terus bertambah.

|
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Penasehat Hukum Korban Pencabulan Anak, Yulita Olivia Lahengko diwawancarai usai membuat laporan polisi di Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Senin (26/2/2024). 

Keluarga korban bernama Diah mengatakan, tidak terima atas putusan majelis hakim pada terdakwa IK yang hanya dihukum 12 tahun penjara.

"Saya minta majelis hakim pertimbangkan kembali atas hasil putusan yang baru saja keluar di PN Sorong," katanya.

Pasalnya, ucap Diah, hingga kini para korban merasa trauma atas tindakan asusila dari mantan pimpinan pondok pesantren Sorong itu.

Baca juga: Landscape Kantor Wali Kota Sorong Senilai Rp8,5 M Diresmikan, Septinus Lobat: Wajah Baru Kota

Ia mengaku, para korban masih merasa takut saat bertemu laki-laki atau teman sebayanya di Kabupaten Sorong.

"Saya tidak terima dengan putusan ini dan kami akan mencari jalan lain agar pelaku bisa dapat hukuman yang berat," tegasnya.

Tak hanya itu, pantauan TribunSorong.com, sejumlah orang tua menangis histeris dalam pengadilan gegara putusan lebih ringan.

Ibu dari para korban tampak lemas saat keluar dari ruangan sidang PN Sorong.

Ditemui terpisah Kuasa Hukum Terdakwa Siti Zakiah Zakaria menjelaskan, putusan tersebut diterima terdakwa IK alias Abah.

"Klien kami prinsipnya tetap menerima dan kita tunggu langkah hukum yang diambil oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Siti berujar, saat putusan majelis hakim tadi jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas hasil 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Diketahui, aksi bejat IK oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sorong, terungkap setelah tiga santriwati melapor kepada Polres Sorong, Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved