Info Kota Sorong
Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah, Polisi Segara Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto memastikan persoalan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) tanah bergulir.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto memastikan persoalan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) tanah bergulir hingga tuntas.
Baca juga: Tiga Jam Upaya Konfirmasi Kepala BPN Sorong Soal "Tanah Bersertipikat Tapi Patok Tak Jelas"
Sebagaimana diberitakan, ketiga tersangka tersebut beinisial JW yang merupakan mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat, eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong YS dan istrinya EM.
"Memang tiga tersangka ada mengajukan agar pemeriksaan mereka ditunda, namun yang pasti kasus ini tetap kami lanjut," katanya kepada TribunSorong.com, Rabu (28/2/2024).
Ia menyadari, saat menerima surat izin tunda pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan, ketiga orang itu justru ajukan praperadilan di Pengadilan Sorong.
Kendati demikian, kuasa hukum pelapor justru mencabut hasil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
"Tentu praperadilan di PN Sorong telah dicabut, maka kami melanjutkan proses hukum pemalsuan dokumen," katanya.
Kapolresta berjanji, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali mengirim surat panggilan kedua dan diperiksa sebagai tersangka.
Tersangka Pemalsuan Sertipikat Tanah
Jajaran Polresta Sorong Kota terus menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Greenpress Indonesia-ANJ Gelar Diskusi Krisis Iklim Bersama Awak Media Sorong
Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, persoalan SHM kini telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap tiga orang.
"Memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen dan sudah ada tersangka," ujar Happy kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.
Perkara SHM yang dipalsukan tersebut kini telah ada tiga dari empat terlapor yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.
Ketiga orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni inisial JW mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat, YS Kepala BPN Kota Sorong, dan EM istri mantan Kepala BPN Sorong.
Hingga kini penyidik telah memanggil 34 orang yang diperiksa sebagai saksi.
"Tiga tersangka sudah ditetapkan (sebagai tersangka) kemarin, sementara satu terlapor berinisial VN masih dilakukan penangguhan penetapan status tersangka," katanya.
Adanya penangguhan penetapan tersangka itu lantaran yang bersangkutan masih mencalonkan diri di kontestasi Pemilu 2024 ini.
"VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg di pemilu," jelasnya.
Kendati demikian, setelah pemilu 2024 berlangsung maka Polresta Sorong Kota bisa lakukan penetapan tersangka.
Baca juga: HUT Ke-24 Kota Sorong, Septinus Lobat Ajak Masyarakat Gotong Royong
Ia mengaku, setelah ditetapkan sebagai tersangka maka selanjutnya tiga orang tersebut segera dipanggil dan diperiksa.
"Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan yakni berupa sertipikat tanah," ucapnya.
"Kami masih terus mendalami dan nanti terus sampaikan perkembangannya," katanya.
Happy menuturkan, atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.