Speedboat WNA Austria Ditahan

Masyarakat Adat Suku Kawei Buka Suara Soal Dugaan Penahanan Speedboat WNA Austria di  Raja Ampat

Masyarakat Adat Suku Kawei buka suara soal polemik dugaan penahanan speedboat milik wisatawan asal Austria di kawasan Wayag, Raja Ampat.

|
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
JUMPA PERS - Kores Lapon (Kiri), Luther Ayelo (tengah), Ponce da Lopez (Kanan) saat jumpa pers di Kota Sorong, pada Selasa (18/11/2025) malam. Masyarakat Adat Suku Kawei tidak ada aksi penculikan atau penyanderaan. 
Ringkasan Berita:
  • Tindakan masyarakat murni penegakan aturan adat, tertuang dalam Surat Edaran Suku Kawei tertanggal 10 Juni 2025.
  • Suku Kawei menilai pernyataan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat ke publik tidak mencerminkan hasil koordinasi.
  • Speedboat milik WNA Austria dikembalikan sukarela setelah negosiasi dipimpin anak adat sekaligus anggota Polres Raja Ampat

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Masyarakat Adat Suku Kawei buka suara soal polemik dugaan penahanan speedboat milik wisatawan asal Austria di kawasan Wayag, Raja Ampat.

Tokoh Pemuda Suku Kawei Luther Ayelo saat jumpa pers, Selasa (18/11/2025) malam membantah pernyataan polisi maupun WNA bernama Andreas.

Baca juga: Polres Raja Ampat Selidiki Dugaan Penyanderaan WNA, Warga Tuntut Denda Adat Rp250 Juta

Ia tegaskan, bahwa tidak ada aksi penculikan atau penyanderaan.

Kapolda Papua Barat Daya diminta mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, dinilai memberikan pernyataan tidak akurat.

“Tidak benar ada tindakan penculikan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Ia bilang, tindakan masyarakat murni penegakan aturan adat, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Suku Kawei tertanggal 10 Juni 2025.

Dalam SE itu, sanksi adat mencakup penyitaan sementara sarana transportasi serta pemberian denda adat kepada pihak melanggar larangan di wilayah ulayat Kawei.

“Papua memiliki kekhususan struktur adat dan otonomi khusus. Semua pihak, termasuk aparat, wajib menghormati mekanisme hukum adat,” kata Luther.

Baca juga: Kisah WNA Pemilik Speedboat Ditahan di Pulau Kawei Raja Ampat: Intimidasi, Denda hingga Lapor Polisi

Selain aturan adat, Luther merujuk pada SE dan Himbauan Penutupan Kawasan Wayag dikeluarkan Dinas Pariwisata Raja Ampat, pada 13 Juni 2025.

Kawasan ditutup sementara untuk wisata, sehingga setiap aktivitas masuk tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran adat.

 

Suku Kawei menilai pernyataan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat ke publik tidak mencerminkan hasil koordinasi.

“Kami nilai pernyataan itu justru memperburuk situasi dan memunculkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Luther mengatakan, speedboat milik WNA Austria dikembalikan sukarela setelah negosiasi dipimpin anak adat sekaligus anggota Polres Raja Ampat(tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved