Pemilu 2024
KPU Tambrauw Diduga Hilangkan Suara Caleg Partai Golkar hingga Nol
Dugaan kecurangan menimpah Afia Eksemina P Tahoba caleg provinsi Partai Golkar nomor urut 5, Dapil Papua Barat Daya enam yakni Maybrat-Tambrauw
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 terus mencuat ke publik.
Baca juga: Surat Suara Tambrauw Nyasar di TPS Kampung Foley Raja Ampat, Proses Pemilihan Tetap Berlangsung
Kali ini dugaan kecurangan menimpah Afia Eksemina P Tahoba caleg provinsi Partai Golkar nomor urut 5, Dapil Papua Barat Daya enam yakni Maybrat-Tambrauw.
Afia Eksemina P Tahoba mengatakan, kecurangan diduga dilakukan secara sengaja oleh panitia pemilihan distrik (PPD) dan KPU di Kabupaten Tambrauw.
Pasalnya, suara hasil pemilihan 14 Februari lalu diduga dihilangkan saat pleno tingkat distrik sampai tingkat kabupaten.
“Saya melihat ini ada kecurangan yang sangat jelas dan sengaja dilakukan suara saya jelas dilaporkan saksi pada saat pencoblosan tapi ko saat pleno hilang begitu saja ini ada apa,” katanya kepada TribunSorong.com via telpon, Selasa (5/3/2024).
Ia bilang, suara sah yang hilang terjadi di 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Distrik Sausapor, Tambrauw.

Sesuai data C1 yang dikumpulkan tim dan saksi di TPS, jumlah perolehan suara di 19 TPS itu sebanyak 206.
“Saya pegang data lengkap, masa pleno PPD suara saya hilang dan begitu sampai pada pleno KPU suara saya juga tetap nol saya duga ada persekongkolan untuk kecurangan,” ucapnya.
“Anehnya lagi, caleg lain yang sesame dapil itu ada yang suaranya jauh dibawa saya tapi ko tiba-tiba naik siginifak,” jelasnya menambahkan.
Lanjut dia, suara perolehan tingkat KPPS masih berjumlah normal tetapi saat pleno tingkat distrik berubah jadi nol dan ini sampai pada pleno tingkat kabupaten.
Tidak hanya di Distrik Sausapor, Afia Eksemina P Tahoba menduga di sejumlah distik yang menjadi basis juga hilang.
“Saat pleno di distrik saya memang tidak hadir jadi saya minta hasil plenonya tapi tidak diberikan dan petugas PPD ini jawabnya sudah tidak jelas sehingga saya curiga,” katanya.
Ia meminta saat pleno tingkat provinsi, KPU harus menghitung ulang suara C1 dari Kabupaten Tambrauw, khusunya Distrik Sausapor, Kwor, Bikar dan Yembun.
Baca juga: Tindak Lanjut Hak Politik OAP, MRPBD Datangi KPU Papua Barat Daya Bahas Ini
KPU Provinsi mengambil alih perhitungan ulang surat suara dan meminta keputusan pleno KPU Tambrauw digugurkan.
Ini ada dugaan pelanggaran pidana yaitu dengan sengaja merubah data jumlah perolehan suara provinsi dari tingkat KPPS.
“Bila perlu seluruh anggota KPU Tambrauw diberhentikan sementara karena diduga memihak pada kepentingan-kepentingan para elit politik,” ujarnya.
Dia menambahkan, akan melaporkan tindak pidana PPD Sausapor dan KPU Tambrauw karena telah dengan sengaja merubah data suara dari 206 menjadi nol. (/tibunsorong.com)
Progres Sekolah Berpola Asrama di Tambrauw, 90 Persen Pembangunan, Juni Beroperasi |
![]() |
---|
Surat Suara Tambrauw Nyasar di TPS Kampung Foley Raja Ampat, Proses Pemilihan Tetap Berlangsung |
![]() |
---|
Sekolah Berpola Asrama di Tambrauw Ditargetkan Beroperasi Mulai Juni 2024 |
![]() |
---|
Lika Liku Membangun Pendidikan di Tambrauw, Kadis Pendidikan: Pembenahan Sudah Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.