Pemilu 2024
Berita Acara Pleno Belum Diberikan, Divisi Hukum Partai Demokrat PBD Kritisi Alasan KPU Kota Sorong
Menurut Beni, pihak KPU Kota Sorong beralasan belum bisa memberikan berita acara tersebut lantaran sistem di komputer masih terdapat tanda merah.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Divisi Hukum Partai Demokrat Papua Barat Daya (PBD) Benediktus Jombang mempertanyakan salinan berita acara penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang belum diserahkan oleh KPU Kota Sorong kepada para saksi dari partai politik (parpol).
Baca juga: 4 KPU Absen Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi, Komisioner Beri Penjelasan Begini
Ia menyebut saki dari Partai Demokrat dan parpol lainnya sempat dikumpulkan di kantor KPU Kota Sorong, Kamis (7/3/2024) sore, namun dijanjikan akan diserahkan pada malamnya.
Menurut Beni, pihak KPU Kota Sorong beralasan belum bisa memberikan berita acara tersebut lantaran sistem di komputer masih terdapat tanda merah.
"Alasan ini menurut saya sangatlah tidak relevan," ujarnya.
Baca juga: Usai Pleno Tingkat Kota Sorong, Ketua KPU Menghilang, Saksi Parpol Pertanyakan Berita Acara
Beni juga menekankan agar angka yang sudah ditetapkan dalam pleno itu tidak diganggu gugat atau diubah setelah palu diketuk.
Ia berharap masyarakat turut mengawasi kinerja KPU Kota Sorong yang masih belum menuntaskan kewajiban, dalam hal ini memberikan salinan berita acara penetapan.
"Kekuatiran kami dengan tidak diberikannya salinan berita acara tersebut, ada kemungkinan perubahan-perubahan terhadap peserta Pemilu khususnya di Kota Sorong," kata Beni. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240307_Kepala-Divisi-Hukum-Partai-Demokrat-Papua-Barat-Daya-Benediktus-Jombang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.