Pemilu 2024

SIMAK Poin Tuntutan Anis-Muhamin di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Adapiun 9 petitum ini disampaikan oleh Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang perdana hari ini.

|
ISTIMEWA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan dengan penyampaian dari pemohon. (Tribunnews/Jeprima). 

TRIBUNSORONG.COM - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyampaikan sembilan petitum pada siding perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Didampingi tim hukumnya, Anies-Muhaimin berbicara panjang lebar penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Anis Baswedan Bertanya dan Menjawab Sendiri

Anies mengatakan terdapat serangkaian penyimpangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, yang telah mencoreng integritas demokrasi Indonesia.

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil? Tidak, justru sebaliknya, ini terpampang nyata dihadapan kita. Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita," kata Anies.

Penyimpangan tersebut, kata dia, telah terjadi sejak awal diselenggarakan Pilpres 2024.

Ia pun kemudian menyinggung terkait intervensi kekuasaan dalam Pilpres 2024.

Dalam kesempatan itu disampaikan soal petitum atau tuntutan agar dikabulkan oleh hakim.

Adapiun 9 petitum ini disampaikan oleh Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang perdana hari ini :

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;

Baca juga: Video Jokowi Diduga Cawe-cawe Diputar di Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK Minta Dihentikan

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;

6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Baca juga: HASIL Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Kuasai Papua Barat Daya, Berikut Rincian Suara Tiap Daerah

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;

ATAU

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;

Baca juga: Data Riil Pilpres 2024 KPU Papua Barat Daya 21,56 Persen, Prabowo-Gibran Unggul Jauh

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum

Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka;

Baca juga: Relawan Bergerak 1912 Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024

5. Memerintahkan TERMOHON untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti Calon Wakil Presiden;

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan pemungutan suara ulang;

Baca juga: Ketua DPD Demokrat PBD Siap Menangkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 di Papua Barat Daya

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Tuntutan Anies-Muhaimin di Sidang MK: Minta Pilpres Ulang hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved