Ramadan 1445 Hijriah
Bandara Teminabuan Diusulkan Jadi Lokasi Salat Ied, DMI Sorsel: Tunggu Keputusan Bupati
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya menggelar rapat bersama pengurus Masjid.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya menggelar rapat bersama pengurus Masjid.
Baca juga: DPMK Sorong Selatan Akan Rutin Awasi Dana Kampung, Imbau Hindari Praktek KKN
Sekretaris DMI Sorsel Mohammad Rifai Rumalean mengatakan, rapat bertujuan mendengar usul saran terkait lokasi pelaksanaan Salat Ied pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijiriah di Teminabuan.
"Berdasarkan saran dan masukan dari pengurus masjid bahwa dalam pelaksanaan Salat Ied nanti masjid tetap digunakan dan Bandar Udara Teminabuan," katanya kepada TribunSorong.com.
Ia mengatakan, Saalat Ied di Masjid dikarenakan beberapa pertimbangan yakni ada jemaah sudah berusia lanjut, dan jemaah yang memiliki anak, mengingat kondisi cuaca Teminabuan susah ditebak.
Alasan lain, kata Rifai, adalah tempat pelaksanaan Salat Id yang berada di lapangan belum diketahui apa bersih atau tidak, begitupun dengan ketersediaan air wudhu.
"Kalau Salat Ied dilakuan di masjid maka tentu tempatnya bersih, begitupun dengan ketersediaan air wudhu semua ada," jelasnya.
Baca juga: JADWAL Pendaftaran CPNS Sorong Selatan Dirilis, Pencaker Ayo Siapkan Diri!
Ia melanjutkan, hasil pertemuan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorsel.
Agar memutuskan pelaksanaan Salat Ied dapat berjalan di Masjid atau di Bandar Udara Teminabuan.
"DMI berharap agar rekomendasi yang diberikan kepada pemkab nantinya, pelaksanaan bisa berlangsung di masjid atau di lapangan terbuka," katanya.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan MUI Papua Barat dengan nomor A. 061/DP-P. XXXIII/III/2024, tentang pelaksana Salat ied organisasi LDII.
"Untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat, mengeluarkan surat pemberitahuan tidak memberikan ijin pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 Hijiriah bagi pengurus dan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Kolaborasi dengan Kodim 1807 Rehab Irigasi di Moswaren
Dia menambahkan, ada juga surat yang disebutkan bahwa berdasarkan keputusan Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) II MUI tahun 2022 tentang organisasi nomor: 01/Mukernas/-MUI/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 poin ke 10 yang menjelaskan terkait status LDII yang masih dalam proses pembinaan oleh dewan pimpinan MUI.
"Terkait dengan surat itu maka khusus untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Salat Idul Adha agar tidak memberikan izin bagi pengurus dan anggota LDII untuk melaksanakan atau menentukan lokasi Salat Idul Fitri atau Idul Adha," pungkas dia.
Baca juga: Sorong Selatan Masuk Titik Survei Seismik Migas, PT TGS Geophysical Indonesia Gelar Sosialisasi
Ia mengatakan, MUI berharap agar LDII bergabung dengan umat Islam lainnya di tempat atau lokasi yang telah ditentukan oleh panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.