Pilkada di Papua Barat Daya

Bernard Sagrim Mantap Maju Gubernur Papua Barat Daya, Capaian 43.000 Suara Pileg Jadi Barometer

Diakuinya, perolehan 43.00 suara merupakan capaian terbanyak kedua dari total 54 Caleg DPR RI se-Provinsi Papua Barat Daya

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Wasekjen DPP Partai Golkar Bernard Sagrim. 

Keduanya adalah Bernard Sagrim dan Lamberthus Jitmau yang merupakan mantan Wali Kota Sorong dua periode.

Surat dari DPP Partai Golkar merekomendasikan tokoh tersebut sama-sama maju sebagai bakal calon gubernur.

Sebelumnya, Lamberthus Jitmau sudah lebih dahulu menegaskan sikapnya dalam Plkada Papua Barat Daya.

Oleh karena itu, patut ditunggu siapa dari keduanya yang bakal melenggang, apakah ada yang mengalah atau malah menjadi seteru guna memperebutkan posisi sebagai gubernur di provinsi termuda Indonesia ini.

Otaik atik koalisi

KPU telah merilis 35 Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya terpilih periode 2024-2029 pada 17 Maret 2024.

Para anggota dewan tersebut berasal dari partai politik yang merebut suara terbanyak dari enam daerah pemilihan (dapil).

Antara lain dapil I dan II mencakup wilayah Kota Sorong, Dapil III Kabupaten Sorong, Dapil IV Kabupaten Raja Ampat, Dapil V Sorong Selatan, serta Kabupaten Maybrat dan Tambrauw masuk dapil VI.

Baca juga: Siap-siap Gabriel Asem Menuju Papua Barat Daya Satu?

Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Gabriel Asem yang Siap-siap Maju Pilgub Papua Barat Daya

Partai Golkar memimpin suara terbanyak, yakni delapan kursi, disusul PDI Perjuangan dan Demokrat masing-masing lima kursi.

Berikutnya Partai NasDem empat kursi, serta tiga kursi ditempati Perindo, Gerindra, dan Hanura.

Selanjutnya PKS, PAN, PSI, dan PKB masing-masing memperoleh satu kursi.

Komposisi perolehan kursi ini menjadi modal penting bagi para balon dalam kontestasi Pilkada Papua Barat Daya.

Sebagaimana disyaratkan, kontestan bisa mencalonkan diri jika memperoleh dukungan dari partai politik pengusung minimal tujuh kursi.

Menilik hasil Pileg 2024 untuk DPRD Papua Barat Daya tersebut, Partai Golkar berada di atas angin bisa mengusung calonnya sendiri.

Adapun partai-partai lainnya harus berkoalisi satu sama lain sehingga memenuhi ambang batas syarat pencalonan. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved