Pilkada di Papua Barat Daya
KPU Papua Barat Daya Pakai 2 Langkah Rekrut 660 Anggota PPD, Simak Cara Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya telah membuka tahapan perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
“Setelah mendaftarkan diri pada aplikasi Siakba dia bisa melaporkan kepada KPU di mana ia berdomisili,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Sorong Selatan Buka Seleksi PPD dan PPS, Cek Jadwal dan Syarat lengkapnya
Kedua, kata Fatmawati, pendaftaran secara offline.
Pendaftar tersebut bisa datang langsung pada kantor KPU kabupaten/kota sesuai tempat berdomisili.
Peserta yang mendaftar menjadi badan adhoc PPD tidak dapat berbeda distrik.
Karena ketika peserta memasukan tanda pengenalnya ke aplikasi Siakba maka secara otomatis aplikasi akan menolak.
Ada catatan khusus kepada anggota badan adhoc pemilu kemarin, sesuai dengan pasal 475 tentang evaluasi dan 476 tentang metode.
Hal itu menjadi rujukan kepada KPU kabupaten/kota mengevaluasi badan adhoc sebelumnya.
Baca juga: KPU Raja Ampat Tetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Balon Perseorangan
Ini dibuat agar penyelenggara jujur, berintegritas dan adil dalam menyelenggarakan pemilukada.
"Ini menjadi konsen dan fokus kami," katanya
Baca juga: Ribuan C1 Plano Cetak di Kota Sorong, Andarias Kambu: Sudah Ada Persetujuan KPU RI
Dia menambahkan, jummlah anggota badan adhoc yang akan direkrut KPU Papua Barat Daya sebanyak 660 orang.
Mereka nantinya akan ditempatkan pada 132 distrik se Provinsi Papua Barat Daya.
Syarat Perekrutan PPD sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, bhineka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun.
- Tdak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai yang bersangkutan.
- Calon anggota PPD tersebut berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Jadwal Pendaftaran
- Pengumuman Pendaftaran: 23 April s/d 27 April 2024.
- Penerimaan Pendaftaran: 23 April s/d 29 April 2024.
- Perpanjangan Pendaftaran: 30 April s/d 2 Mei 2024.
- Penelitian Administrasi: 24 April s/d 3 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 4 Mei s/d 5 Mei 2024.
- Seleksi Tertulis: 6 Mei s/d 8 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis: 9 Mei s/d 10 Mei 2024.
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 4 Mei s/d 10 Mei 2024.
- Wawancara: 11 Mei s/d 13 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi: 14 Mei s/d 15 Mei 2024
- Penetapan: 15 Mei 2024.
- Pelantikan: 16 Mei 2024. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.