Pilkada di Papua Barat Daya

Calon Perseorangan di Sorong Selatan Wajib Kumpulkan 3.771 e-KTP, Sebaran 8 Distrik

KPU Sorong Selatan, lanjut dia, membuka pendaftaran calon perseorangan pada 5 Mei 2024.

|
Penulis: Desianus Watho | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Ketua KPU Sorong Selatan Yonece Kambu. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan Yonece Kambu mengatakan, calon perseorangan (independen) wajib mengumpulkan e-KTP sebanyak 3.771.

Dan harus menyambar di delapan distrik yang ada di Sorong Selatan.

Baca juga: 4 Mei 2024 KPU Kabupaten Sorong Akan Luncurkan Tahapan Pilkada dan Kenalkan Jingle Pilkada

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) hasil pemilu terakhir 14 Februari lalu adalah 37.715 orang.

"Rumus pembagi yaitu jumlah DPT dibagi dua tambah satu, sehingga wajib calon jalur independen mengumpulkan e-KTP 3.771 lebih," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (3/5/2024).

Ia menjelaskan, aturan mengenai calon perseorangan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10.

KPU Sorong Selatan, lanjut dia, membuka pendaftaran calon perseorangan pada 5 Mei 2024.

Baca juga: KPU Maybrat Sebut Calon Independen Wajib Kumpulkan 3.958 e-KTP

Yonece mengimbau kepada warga Sorong Selatan tetap menjaga demokrasi.

Baca juga: KPU Raja Ampat Buka Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tahapannya

Dan menjaga keamanan selama proses dan tahapan Pilkada 2024.

"Siapapun calon kandidat melalui jalur perseorangan, diharapkan agar berpedoman pada aturan yang telah berlalu, sehingga tidak terjadi ketimpangan atau persoalan," ujarnya. (tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved