Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Maybrat Sebut Calon Independen Wajib Kumpulkan 3.958 e-KTP

Tahapan Pilkada khusus pencalonan dibagi dua mekanisme di antaranya calon perseorangan (independen) dan calon yang usung partai politik (parpol).

Penulis: Desianus Watho | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maybrat Felix Ulis Sasior. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Tahapan Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota, Wakil Wali Kota di Papua Barat Daya akan diluncurkan hari ini, Jumat (3/5/2024).

Peluncuran Tahapan Pilkada akan dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya di Kota Sorong.

Baca juga: 4 Mei 2024 KPU Kabupaten Sorong Akan Luncurkan Tahapan Pilkada dan Kenalkan Jingle Pilkada

Itu berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 Tetang tahapan dan jadwal pilkada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota dan wali kota.

Baca juga: Lomba Maskot Pilkada 2024, KPU Maybrat Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maybrat Felix Ulis Sasior mengatakan, peluncuran tahapan Pilkada Kabupaten Maybrat akan berlangsung pada 6 Mei 2024.

Tahapan Pilkada khusus pencalonan dibagi dua mekanisme di antaranya calon perseorangan (independen) dan calon yang usung partai politik (parpol).

“Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Maybrat itu sebanyak 39.538, ketentuan 10 persen,” katanya.

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Perpanjangan Rekrutmen PPD, Sekaligus Buka Pendaftaran Anggota PPS

Felix menjelaskan bagi yang ingin calonkan diri lewat jalur independen makan wajib mengumpulkan e-KTP sebanyak 3958 yang menyebar di 24 distrik.

Minimal mendapat dukungan dari 13 Distrik.

“Yang kumpulkan e-KTP sesuai ketentuan maka bisa diterima untuk proses verifikasi lebih lanjut, jika kurang maka dianggap gugur,” ucapnya.

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya belum menemukan ada calon yang mendaftar dari jalur independen.

Baca juga: KPU Maybrat Buka Seleksi Badan Adhoc PPD Pilkada 2024, Simak Tahapan dan Syarat-syaratnya

KPU Maybrat akan tetap menunggu jika lonceng tahapan Pilkada 6 Mei 2024 dibunyikan maka silahkan silahkan dilengkapi.

“Ada aturan yang mengatur mengenai calon perseorangan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 tentang syarat pencalonan jalur perseorangan,” ujarnya.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor soal Anggaran Pilkada Serentak 2024, Pastikan Keuangan Tepat Sasaran

Ia imbau, siapapun calon kandidat melalui jalur perseorangan diharapkan agar berpedoman pada aturan, sehingga tidak terjadi ketimpangan atau persoalan. (tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved