Pilkada di Papua Barat Daya
KPU Maybrat Sebut Calon Independen Wajib Kumpulkan 3.958 e-KTP
Tahapan Pilkada khusus pencalonan dibagi dua mekanisme di antaranya calon perseorangan (independen) dan calon yang usung partai politik (parpol).
Penulis: Desianus Watho | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Tahapan Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota, Wakil Wali Kota di Papua Barat Daya akan diluncurkan hari ini, Jumat (3/5/2024).
Peluncuran Tahapan Pilkada akan dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya di Kota Sorong.
Baca juga: 4 Mei 2024 KPU Kabupaten Sorong Akan Luncurkan Tahapan Pilkada dan Kenalkan Jingle Pilkada
Itu berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 Tetang tahapan dan jadwal pilkada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota dan wali kota.
Baca juga: Lomba Maskot Pilkada 2024, KPU Maybrat Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maybrat Felix Ulis Sasior mengatakan, peluncuran tahapan Pilkada Kabupaten Maybrat akan berlangsung pada 6 Mei 2024.
Tahapan Pilkada khusus pencalonan dibagi dua mekanisme di antaranya calon perseorangan (independen) dan calon yang usung partai politik (parpol).
“Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Maybrat itu sebanyak 39.538, ketentuan 10 persen,” katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Perpanjangan Rekrutmen PPD, Sekaligus Buka Pendaftaran Anggota PPS
Felix menjelaskan bagi yang ingin calonkan diri lewat jalur independen makan wajib mengumpulkan e-KTP sebanyak 3958 yang menyebar di 24 distrik.
Minimal mendapat dukungan dari 13 Distrik.
“Yang kumpulkan e-KTP sesuai ketentuan maka bisa diterima untuk proses verifikasi lebih lanjut, jika kurang maka dianggap gugur,” ucapnya.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya belum menemukan ada calon yang mendaftar dari jalur independen.
Baca juga: KPU Maybrat Buka Seleksi Badan Adhoc PPD Pilkada 2024, Simak Tahapan dan Syarat-syaratnya
KPU Maybrat akan tetap menunggu jika lonceng tahapan Pilkada 6 Mei 2024 dibunyikan maka silahkan silahkan dilengkapi.
“Ada aturan yang mengatur mengenai calon perseorangan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 tentang syarat pencalonan jalur perseorangan,” ujarnya.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor soal Anggaran Pilkada Serentak 2024, Pastikan Keuangan Tepat Sasaran
Ia imbau, siapapun calon kandidat melalui jalur perseorangan diharapkan agar berpedoman pada aturan, sehingga tidak terjadi ketimpangan atau persoalan. (tribunsorong.com/desianus watho)
KPU Papua Barat Daya Rakor soal Anggaran Pilkada Serentak 2024, Pastikan Keuangan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Eselon II di Papua Barat Daya Maju Pilkada 2024, Wajib Serahkan 3 Surat ke KPU |
![]() |
---|
KPU Papua Barat Daya Gelar Bimbingan Teknis Terkait Calon Perseorangan 2024 |
![]() |
---|
KPU Desak Raja Ampat dan Tambrauw segera Cair Dana Hibah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.