Selasa, 7 April 2026

Pemilu 2024

Pansus Pileg DPRD Panggil Sekda dan Kepala Distrik, Evaluasi Pemilu dan Siap-siap Pilkada

Panitia Khusus Pemilihan Umum Legislatif (Pansus) DPRD Kota Sorong telah memanggil semua pihak termasuk penyelenggara pemilu.

Tayang:
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Pansus Pileg DPRD Panggil Sekda dan Kepala Distrik, Evaluasi Pemilu dan Siap-siap Pilkada
Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak
Ketua Banggar DPRD Kota Sorong Gusti Sagrim menyebut anggaran Pilkada naik signifikan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Panitia Khusus Pemilihan Umum Legislatif (Pansus) DPRD Kota Sorong telah memanggil semua pihak termasuk penyelenggara pemilu.

Mulai dari KPU Kota Sorong, Bawaslu Kota Sorong dan sejumlah pihak lainya.

Baca juga: KPU Kota Sorong Buka Pendaftaran Anggota PPD, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Ketua Pansus Pileg DPRD Kota Sorong Gusti Sagrim mengatakan, pihaknya memanggil Sekda Kota Sorong dan seluruh Kepala Distrik se Kota Sorong.

Alasan pemanggilan pihak terkait itu dalam rangka evaluasi dan persiapan Pilkada 27 November 2024 mendatang.

"Kami sangat berterima kasih karena ketika dipanggil semua lembaga yang terlibat welcome dan semua datang memberikan informasi sejelas mungkin ketika ditanya oleh anggota pansus," kata Gusti Sagrim kepada TribunSorong.com, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Bawaslu akan Periksa PPD dan KPU Kota Sorong, Buntut Pergeseran Angka di Sorong Barat

Ia bilang, evaluasi ini penting supaya kasus-kasus yang terjadi pada pemilu kemarin tidak terulang di pilkada nanti.

“Pileg kemarin itu di Kota Sorong terburuk, terbuktinya pada Distrik Sorong Barat itu merupakan kejahatan yang sistematis,” ujarnya.

Anggota DPRD Papua Barat Daya terpilih itu menegaskan, komponen yang telibat bermain curang dalam pesta demokrasi ini harus dicopot.

“Kami pun dari pansus akan mengeluarkan rekomendasi yang dikeluarkan agar di bawah ke DKPP RI, Bawaslu RI, KPU RI," ucapnya.

Baca juga: Berita Acara Hasil Rapat Pleno Belum Siap, Bawaslu Nilai KPU Kota Sorong Tak Serius

Pihaknya juga akan memberikan surat tembusan kepada Wali Kota Sorong, Kapolresta Sorong Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan lainya.

“Surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam kurun waktu satu pekan,” pungkas dia. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved