Demo Mahasiswa UNAMIN Sorong

PERMAHI Sorong Somasi 2 Pimpinan Polisi soal Aksi Represif ke Mahasiswa, Suruh Buka Aturan

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia atau DPC PERMAHI Sorong, memberikan somasi ke Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong Kota

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Ketua DPC PERMAHI Sorong Rizal Abusama di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (10/5/2024).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia atau DPC PERMAHI Sorong, memberikan somasi ke Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong Kota.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa UNAMIN Sorong Demo Soal Kasus Pembunuhan di Malanu

Somasi tersebut disampaikan Ketua DPC PERMAHI Sorong Rizal Abusama berkaitan dengan tindakan represif oleh oknum polisi saat demonstrasi di Polresta Sorong Kota.

"Kami berikan somasi kepada Kapolda dan Kapolresta 3x24 jam, kalau tidak maka kita surati Komnas HAM RI," ujar Rizal kepada TribunSorong.com, Jumat (10/5/2024).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyurati Amnesty Internasional atas tindakan represif ke demonstrasi di Polresta Sorong Kota

Ia menjelaskan, sejumlah mahasiswa yang menjadi korban saat tindakan represif oleh oknum polisi merupakan kader PERMAHI.

Oleh karena itu, jika persoalan ini tak tuntas maka PERMAHI menyurat ke Komnas HAM terkait tindakan represif oleh oknum polisi.

"Aksi represif ini merupakan tindakan bagi orang-orang berpikir yang terlihat primitif di lingkungan masyarakat," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Ical itu menuturkan, penyampaian pendapat telah dijamin di dalam undang-undang (UU) di negara ini.

"Negara dia warna ini sudah jamin kita agar bebas menyampaikan pendapat, harusnya penanganan disesuaikan tanpa harus ada langkah represif ke massa aksi," jelasnya.

Baca juga: 3 Mahasiswa Jadi Korban Represif Aparat saat Demo di Kantor Polresta Sorong, Bakal Lapor Komnas HAM

Ia mengajak aparat kepolisian agar kembali membaca UUD Pasal 28 huruf A hingga J serta UU Nomor 9 Tahun 1998 agar tidak keliru dalam mengawal aksi demonstrasi.

"Saya kira tidak ada alasan dan berlindung bagi oknum aparat yang lakukan tindakan premanisme kepara mahasiswa," ucapnya.

Baca juga: Respons Dekan Fakultas Hukum UNAMIN Sorong soal Demo Mahasiswa Berujung Aksi Represif Aparat

Ical menegaskan, kehadiran polisi di setiap daerah di Republik Indonesia harus sebagai pelindung masyarakat bukan jadi preman. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved