Layanan Publik
Baperkam dan Aparat Kampung di Sorong Selatan Diminta Kompak dalam Pembangunan dan Eksekusi Progam
Ia menambahkan, sinergi yang baik antara baperkam dan kepala kampung akan menciptakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Pemerintahan desa atau kampung memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan roda pemerintahannya di bawah pimpinan kepala/kepala kampung serta diawasi badan pemberdayaan kampung (baperkam).
“Kami harapkan baperkam dapat tampil sebagai pilar pembangunan di kampung,” kata Kepala Distrik Metamani Robi Rinopi saat membacakan sambutan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli usai melantik 225 anggota Baperkam untuk wilayah Imekko di halaman kantor Distrik Inanwatan, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: 225 Anggota Baperkam dari Wilayah Imekko Sorong Selatan Dilantik, Segera Jalankan Fungsi Pengawasan
Baca juga: Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di Sorong Selatan Masih Kendala Jaringan dan Infrastruktur
Ia menambahkan, sinergi yang baik antara baperkam dan kepala kampung akan menciptakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Kondisi demikian akan membuat pembangunan di kampung bisa berjalan baik sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
Selain itu, anggota dan ketua baperkam diharapkan bekerja penuh semangat, motivasi lewat pemikiran inovasi dan ide-ide cemerlang serra dedikasi yang tinggi membangun kampung.
Baperkam juga harus bisa berperan sebagai jembatan koordinasi antara aparat pemerintah kampung dengan masyarakat.
“Kami berharap segera tanamkan semangat dan tekad di mana keberadaan baperkam dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di kampung,” kata Robi Rinopi.
Baca juga: Bulog Sorong Selatan Pastikan Stok Beras Aman Empat Bulan ke Depan
Baca juga: Bupati Sorong Selatan Buka Bimbingan Manasik Haji, Begini Pesan Samsudin Anggiluli
Lanjutnya, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama dengan kepala desa/kepala kampung, baperkam juga harus membangun kekompakan dengan aparatur desa/kampung.
Robi Rinopi menjelaskan, terbentuknya baperkam sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Baperkam.
Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Dorong Daya Saing Pelaku UMKM OAP
Baca juga: MRPBD Gelar Program Perdana di Teminabuan Sorong Selatan, Gali Informasi dan Data Keagamaan
Selanjutnya dikuatakan dalam SK Bupati Sorong Selatan Nomor 141/136/BSS/V/2017 tentang Peresmian/Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Periode 2017-2022.
“Dapat kami sampaikan, baperkam merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung. Baperkam juga dapat dianggap sebagai parlemen atau DPR-nya kampung,” kata Robi Rinopi.
Baperkam, tambahnya, memiliki tugas pengawasan atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan kampung sesuai rancangan program kerja, baik itu program kerja tahunan maupun jangka menengah.
Baca juga: LLDIKTI Apresiasi Universitas Werisar Sorong Selatan, Punya PR Genjot Angka Partisipasi Pendidikan
Baca juga: Warga Membeludak, Dukcapil Sorong Selatan Terpaksa Layani Dokumen Tembus Malam Hari
Kehadiran Baperkam memiliki peran penting mengontrol jalannya pembangunan pemerintahan kampung, terutama mengawasi anggaran baik yang bersumber dari APBN dan dana alokasi kampung dari APBD.
Diharapkan program pembangunan kampung dapat berjalan maksimal buat peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Diharapkan seluruh kepala kampung juga dapat mengelola keuangan kampung secara transparan.
“Tidak boleh menyusun program dan merealisasikan tanpa melibatkan baperkam dan masyarakat,” ucap Robi Rinopi.
Ia menyebut, sebanyak 225 anggota baperkam yang dilantik merupakan hasil pemilihan secara langsung oleh masyarakat sejak 2022 hingga 2023 atau bervariasi sesuai kebijakan dan ketersediaan anggaran kampung masing masing. (*/tribunsorong.com)
Peserta Tak Lulus Seleksi PPD Datangi Kantor KPU Sorong Selatan, Aspirasi Akan Diteruskan Berjenjang |
![]() |
---|
21 Hari Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Terpilih Wajib Bikin LHPN, Ini Penjelasan KPU Sorong Selatan |
![]() |
---|
Dukung Tahapan Pilkada 2024, Pemkab Sorong Selatan Gelontorkan Dana Hibah Rp38 M |
![]() |
---|
Polres Sorong Selatan Amankan 4 Pelaku Pengedar Ganja Seharga Rp200 Juta di Kota Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.