Pemilu 2024

Dugaan Maladministratif, Partai Demokrat Tidak Dapat Salinan Formulir D Hasil dari KPU Kota Sorong 

Diduga ada tindakan maladministratif yang dilakukan KPU Kota Sorong mengakibatkan hilangnya satu kursi Partai Demokrat atas nama Yoseph Kocu dinilai

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Sorong Andre Lopulalan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Diduga ada tindakan maladministratif yang dilakukan KPU Kota Sorong mengakibatkan hilangnya satu kursi Partai Demokrat atas nama Yoseph Kocu dinilai sebagai kejahatan politik.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Sorong Andre Lopulalan.

"Persoalan ini terindikasi sebagai  maladministratif yang dilakukan KPU Kota Sorong secara terstruktur sistematis dan masif," ujar Andre Lopulalan, Kota Sorong, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Ada Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Raja Ampat, Ketua DPD PAN Fahmi Macap: Bawaslu Sepertinya Tidur

Baca juga: Rekap Suara Partai tingkat Nasional: PDI-P Cetak ‘Hattrick’, PSI dan PPP Gagal Menuju Senayan

Dia menjelaskan, Partai Demokrat tidak pernah diberikan salinan formulir D hasil usai Pleno penetapan KPU Kota Sorong.

Selain itu, SK Nomor 19 yang diterbitkan pada 9 Maret 2024 tentang Penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Sorong 2024 itu sama sekali tidak diberikan ke Partai Demokrat.

"Kami juga tidak diberikan SK penetapan. Padahal itu hak partai politik menerima salinan tersebut," jelasnya.

Kata Andre Lopulalan, SK Nomor 20 itu diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2024 dan seharusnya langsung serahkan salinannya ke Partai Demokrat pada tanggal itu juga.

Dari kronologis itu, pihaknya curiga ada indikasi atau kesengajaan yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong tidak menyerahkan SK tersebut dan mengulur waktu.

"Anehnya jumlah suara Partai Demokrat dan Caleg di SK Nomor 19 dan Nomor 20 jika dijumlahkan itu sama 2.223. Padahal jika dijumlahkan mulai dari suara Partai Demokrat tambah suara Caleg jumlahnya 2.283," terangnya.

Dikatakannya, ada kejanggalan lain yaitu hasil rekap tidak bersumber dari SIREKAP, melainkan dibuat secara manual melalui format Microsoft Excel.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Terima Laporan Indikasi Kecurangan Pemilu 2024 di Lima Daerah, Pastikan Ada PSU

Jika hasil diambil dari SIREKAP, maka di bawah rekapan akan tertulis SIREKAP.

Indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Sorong menciptakan kegaduhan politik di Kota Sorong.

Oleh sebab itu, Partai Demokrat dengan tegas meminta KPU Kota Sorong tidak lagi mengubah angka dan harus mengoreksi hal itu guna mengembalikan angka atau jumlah yang benarnya yakni 2.283.

"Kami mendapat laporan bahwa ada indikasi KPU Kota Sorong mau mengubah angka atau jumlah suara dalam SK 19 dan 20. Kalau sampai ini dilakukan, berarti KPU kota Sorong telah melakukan kejahatan administrasi berulang-ulang," tegasnya. (tribunsotong.com/willem oscar makatita)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved