Petisi Ganti Sekretaris MRPBD
Respons Plt Sekretaris MRPBD Bernardus Asmuruf jadi Objek Petisi
Ia menyatakan, petisi merupakan sesuatu yang wajar, tidak ada hal yang luar biasa karena menjadi bagian dinamika di MRPBD.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
Sebelumnya diberitakan, Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) mengeluarkan "Petisi 02 Mei 2024" yang diteken 26 dari 33 anggota.
Petisi berisi penolakan dan pemberhentian Bernardus Asmuruf sebagai Plt Sekretaris MRPBD tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya.
Baca juga: Sah! 33 Anggota MRPBD Dilantik oleh Wamendagri John Wempi Wetipo
Baca juga: MRPBD Perketat Seleksi Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Paulinus Baru: Amankan Kepentingan OAP
Dari foto-foto berkas petisi yang diperoleh TribunSorong.com, Senin (20/5/2024), ada tujuh poin alasan permintaan penggantian Plt Sekretaris MRPBD, yaitu:
- Kurang memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Sekretaris MRP PBD;
- Tidak transparan dalam hal alokasi anggaran lembaga yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) MRPBD Tahun Anggaran 2023-2024;
- Tidak mampu mengurus hak keuangan opimpinan dan anggota MRP PBD terhitung bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 terkait dengan komponem biaya yang belum tercover secara normatif;
- Tidak melibatkan pimpinan dan anggota MRPBD dalam pembahasan dan penyusunan program dan kegiatan yang termuat dalam DPA Tahun Anggaran 2024;
- Tidak mampu menjalin hubungan kerja yang baik dengan para pegawai kesekretariatan sehingga adanya konflik internal yang berdampak pada tidak optimalnya tugas fungsi Majelis Rakyat Papua Barat Daya;
- Tidak beretika dalam merespons setiap pertanyaan dan keterangan yang diminta oleh pimpinan dan anggota;
- Tidak proaktif memperjuangkan hak keuangan pimpinan dan anggota MRPBD.
Baca juga: Pj Gubernur Mohammad Musa’ad Lantik Pucuk Pimpinan MRPBD, Catatan Sejarah Provinsi Terbungsu
Baca juga: Pj Sekda Maybrat Hadiri Pelantikan Pimpinan MRPBD, Ferdinandus Taa Bangga Putra Maybrat Jadi Ketua
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, anggota MRPBD meminta Pj Gubernur Papua Barat Daya menunjuk pejabat yang dipandang memenuhi kriteria dan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai plt sekretaris. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.