Pilkada di Papua Barat Daya
MRPBD Perketat Seleksi Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Paulinus Baru: Amankan Kepentingan OAP
Vincentius Paulinus Baru menambahkan, MRPBD sangat konsisten terhadap aspirasi masyarakat Papua.
Penulis: Vallentinus Mafiti | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, FEF - Konstelasi politik dalam Pilkada Papua Barat Daya 2024 kian terbuka lewat safari politik yang ditunjukkan para bakal calon (bacalon).
Satu dari sejumlah persyaratan bacalon yang harus dipenuhi selain mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) adalah rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD).
Baca juga: Pimpinan MRPBD Resmi Dilantik, Alfons Kambu: Kami Siap Perjuangkan Hak OAP
Baca juga: Dituding Non OAP, Jubir LMA Malamoi Tegas AFU Punya Garis Keturunan dari Marga Sanoy Raja Ampat
Wakil Ketua II MRPBD Vincentius Paulinus Baru mengatakan, calon gubernur yang berasal dari anak-anak adat di Provinsi Papua Barat Daya harus mengandeng wakil Orang Asli Papua (OAP).
“Jangan sampai mencari yang di-Papua-kan, sebab orang Papua di Papua Barat Daya ini sumber daya manusianya masih banyak. Mereka pun sudah siap sebagai pemimpin,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) ini meminta kepada setiap bacalon agar mengecek dan menyeleksi secara baik calon wakilnya sebelum mendeklrasikan secara resmi dalam pilkada.
Vincentius Paulinus Baru menambahkan, MRPBD sangat konsisten terhadap aspirasi masyarakat Papua.
Baca juga: Bernard Sagrim Mantap Maju Gubernur Papua Barat Daya, Capaian 43.000 Suara Pileg Jadi Barometer
Baca juga: Lamberthus Jitmau Sambangi Kediaman Bupati Sorong Selatan, Silaturahmi Lebaran 2024
Dalam UU Otsus disebutkan, OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat Papua.
Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Gabriel Asem yang Siap-siap Maju Pilgub Papua Barat Daya
Baca juga: Ketua Ikaswara soal Kans Pj Gubernur Musa’ad Maju Pilkada, Siap Dukung Tokoh-tokoh Terbaik
Menurut Vincentius Paulinus Baru, pasal karet yang ada di dalam UU Otsus, terkait orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat Papua ini akan diperketat.
"Kami akan seleksi secara baik-baik, karena ini menyangkut hak kesulungan OAP. Kami akan cek juga jika ada lembaga adat yang memberikan pengakuan atau pengangkatan untuk seseorang yang bukan berasal dari OAP, apalagi dalam momen politik ini,” katanya.
“Saya yakin dengan 33 anggota MRPBD, kami sangat siap untuk mengamankan kepentingan OAP,” ucap Vincentius Paulinus Baru. (tribunsorong.com/vallentinus mafiti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.